Cara Bayar STP via Coretax DJP dan Pembuatan Kode Billing

admin

October 12, 2025

3
Min Read

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tagih pajak dan/atau sanksi administrasi seperti bunga atau denda. Ada berbagai alasan DJP terbitkan STP, di antaranya PPh tahun berjalan tak atau kurang dibayar, serta sanksi administratif berupa denda/bunga misalnya, keterlambatan lapor SPT.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, DJP kirim STP via Coretax DJP dan/atau pos-el (email) wajib pajak. Anda bisa lihat dan unduh STP di menu Dokumen Saya Coretax DJP.

Sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak diterbitkan. Di Insight Azstrat, blog konsultan pajak terpercaya dari Azstrat.com, kami uraikan cara bayar STP via Coretax step-by-step agar membantu Anda hindari denda tambahan.

Baca Juga: Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Akibat Sistem Eror di Coretax

Alasan Penerbitan STP dan Cara Akses Dokumen di Coretax

STP terbit karena ketidaksesuaian pajak atau pelanggaran administratif. Berikut contoh alasan umum:

Alasan Penerbitan STPDeskripsi Singkat
Kurang Bayar PPhPPh tahun berjalan tak atau kurang dibayar.
Sanksi AdministratifDenda/bunga atas keterlambatan lapor SPT atau pelanggaran lain.

Untuk akses STP: Login Coretax, buka Dokumen Saya, cari STP, dan unduh. Ini esensial sebelum pembayaran STP via Coretax.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025, Bisa dari Rumah!

Langkah-Langkah Bayar STP via Coretax DJP

Ikuti panduan cara pembayaran STP Coretax ini untuk buat kode billing dan lunasi tagihan pajak secara digital:

  1. Login ke Coretax, buka Coretax DJP dan masuk akun Anda. Jika wakili wajib pajak lain, lakukan impersonate dari akun utama ke akun terkait.
  2. Akses Menu Pembayaran: Pilih menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Sistem tampilkan daftar tagihan pajak Anda.
  3. Pilih Tagihan: Centang checkbox pada STP atau tagihan yang ingin dibayar. Anda bisa pilih multiple tagihan sekaligus.
  4. Input Nominal: Isi kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar). Nominal tak boleh melebihi nilai tagihan.
  5. Pilih Metode Bayar:
    • Jika punya deposit pajak, tombol Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak aktif – sistem proses otomatis.
    • Jika tak ada deposit, pilih Buat Kode Billing; sistem unduh kode billing otomatis.
  6. Unduh Kode Billing (Jika Diperlukan): Jika tak otomatis unduh, masuk Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk unduh ulang – file otomatis terunduh.

Catatan: Kode billing aktif hingga 7 hari sejak dibuat (merujuk modul Pembayaran Coretax DJP). Jika lewat, hangus – buat ulang kode billing baru. Bayar via bank/ATM/online sesuai instruksi kode billing.

Selesai! Bukti bayar tersedia di Daftar Kode Billing Sudah Dibayar untuk verifikasi.

Pembayaran STP via Coretax sederhana dan aman, dukung kepatuhan pajak tanpa ribet. Dengan batas 1 bulan, jangan tunda, gunakan kode billing untuk transfer cepat dan hindari bunga/denda tambahan.

Butuh bantuan verifikasi STP atau strategi lunasi tagihan pajak? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusi personal.

Related Post