Bagi pengguna DJP Online yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, kini sistem layanan pajak telah beralih ke platform baru bernama Coretax DJP. Melalui sistem ini, proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi dan efisien.
Berikut Azstrat & Co telah merangkum langkah demi langkah bagi pengguna DJP Online yang ingin mulai mengakses Coretax DJP.
Pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat mengakses Coretax DJP melalui tautan resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian mengikuti tahapan berikut:
1. Login
- Masukkan ID pengguna (NIK atau NPWP 16 digit)
- Masukkan kata sandi DJP Online
- Masukkan kode captcha sesuai tampilan
- Klik tombol Login

2. Permohonan Ubah Kata Sandi
- Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel yang aktif
- Masukkan kode captcha
- Baca dan centang pernyataan konfirmasi
- Klik tombol Kirim

Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan melalui email atau SMS. Pastikan pesan yang diterima berasal dari domain resmi @pajak.go.id atau dari pengirim dengan nama DJP.
3. Konfirmasi dan Penggantian Kata Sandi
- Buka tautan yang dikirim melalui email atau SMS
- Lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan di halaman tersebut
- Setelah proses selesai, sistem akan mengirimkan konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP ke email terdaftar
4. Akses Coretax DJP
Setelah menerima konfirmasi, pengguna dapat langsung login ke Coretax DJP menggunakan kredensial baru.
Kini seluruh layanan pajak dapat diakses melalui satu sistem terpadu yang lebih modern dan aman.





