Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online, kini akses ke layanan digital perpajakan dapat dilakukan langsung melalui Coretax DJP. Sistem ini menyediakan fitur aktivasi akun bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan layanan digital pajak.
Berikut Azstrat & Co telah merangkum cara memulai penggunaan Coretax DJP untuk pertama kali.
Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan aktivasi akun langsung di Coretax DJP melalui tautan resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP
Pada layar “Permintaan Akses Digital”, ikuti tahapan berikut:
- Manajemen Kasus
Centang pada bagian “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” untuk melanjutkan proses aktivasi. - Pemilihan Wajib Pajak
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian klik tombol Cari untuk menampilkan data wajib pajak. - Detail Kontak
Isi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP. Pastikan data yang dimasukkan masih aktif dan dapat diakses. - Verifikasi Identitas
Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk di layar, lalu klik tombol Validasi Foto untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. - Pernyataan dan Penyimpanan Data
Baca pernyataan yang muncul, beri centang sebagai tanda persetujuan. - Kliik Simpan.
Setelah data tersimpan, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke email yang telah didaftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun wajib pajak di Coretax DJP.

Setelah proses aktivasi selesai, akun Coretax DJP sudah dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital perpajakan seperti pelaporan SPT, pembuatan sertifikat elektronik, dan administrasi pajak lainnya.





