Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sistem Coretax DJP kini menyediakan akses yang lebih mudah untuk melakukan pendaftaran maupun registrasi tertentu sesuai kebutuhan.
Melalui platform ini, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berikut Azstrat & Co telah merangkum cara mulai menggunakan Coretax DJP bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum mulai menggunakan Coretax DJP:
1. Sudah Memenuhi Syarat untuk Terdaftar sebagai Wajib Pajak
Jika sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak, maka langkah pertama adalah melakukan prosedur pendaftaran wajib pajak.
Panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran, baik untuk orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, maupun Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat dibaca pada artikel panduan pendaftaran wajib pajak di blog ini.
2. Belum Wajib Terdaftar tetapi Memiliki Kewajiban Pajak Tertentu
Bagi pihak yang belum memiliki kewajiban terdaftar sebagai wajib pajak, namun tetap memiliki kewajiban perpajakan tertentu, seperti:
- Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Penunjukan sebagai penanggung jawab wajib pajak tertentu
Maka registrasi tetap dapat dilakukan melalui menu Daftar Disini di laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan langkah berikut:
- Pilih kategori Perorangan
- Pilih opsi Memiliki NIK
- Pilih Hanya Registrasi
- Ikuti alur sesuai ilustrasi dan panduan yang ditampilkan di laman Coretax DJP

Setelah proses selesai, pengguna akan mendapatkan akses terbatas sesuai jenis kewajiban pajak yang dimiliki.





