Bagi penduduk Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP.
Prosesnya mudah, cepat, dan tidak lagi memerlukan kedatangan langsung ke kantor pajak.
Pendaftaran wajib pajak baru dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengikuti tahapan berikut:
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Orang Pribadi di Coretax DJP
- Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Daftar di Sini.”
- Pilih kategori “Perorangan.”
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.”
- Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK.”
- Lengkapi seluruh isian yang diminta.
- Pada bagian Detail Kontak, pastikan alamat email dan nomor ponsel yang diisi aktif karena akan digunakan untuk menerima kode OTP (one-time password) sebagai validasi.
- Pada bagian Verifikasi Identitas, lakukan swafoto (selfie), lalu klik “Validasi Foto.”
- Setelah semua data lengkap, baca dan centang pernyataan keabsahan data, kemudian klik “Kirim Pengajuan.”
- Periksa email yang terdaftar untuk menerima nomor NPWP dan kartu NPWP digital dalam format PDF.

Selesai. kini sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan dapat mulai menggunakan Coretax DJP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Catatan Penting
- Jika muncul pesan “error data pihak ketiga”, hal ini berarti data yang dikirim belum sesuai dengan data kependudukan terkini.
Periksa kembali kemungkinan perbedaan seperti:- Penulisan alamat (contoh: “N0” vs “NO”)
- Jenis pekerjaan (contoh: “Karyawan Swasta” vs “Mengurus Rumah Tangga”)
- Setelah pendaftaran berhasil, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik. Dokumen resmi disampaikan dalam bentuk PDF melalui email yang terdaftar.





