Dalam sistem Coretax DJP, setiap pengguna perlu memiliki akun aktif agar bisa mengakses layanan perpajakan digital.
Proses aktivasi akun menjadi tahap awal yang menentukan apakah seorang wajib pajak atau pihak terkait dapat menggunakan seluruh fitur yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak dalam sistem DJP agar bisa menggunakan seluruh layanan perpajakan secara daring, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.
Siapa yang Harus Melakukan Aktivasi Akun?
Tergantung pada status wajib pajak, terdapat beberapa kemungkinan skenario:
1. Sudah Pernah Menggunakan DJP Online
Wajib pajak yang sebelumnya memiliki akun DJP Online tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Akun tersebut sudah otomatis aktif dan dapat digunakan langsung untuk login ke Coretax DJP.
Panduan langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel Cara Akses Coretax DJP bagi Pengguna DJP Online
2. Sudah Memiliki NPWP, tetapi Belum Punya Akun DJP Online
Wajib pajak yang telah memiliki NPWP namun belum pernah mendaftar akun DJP Online perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak terlebih dahulu melalui laman Coretax DJP.
Langkah-langkah lengkapnya dapat diikuti melalui panduan Cara Akses Coretax bagi yang Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak
Dengan aktivasi akun, setiap pengguna akan mendapatkan akses penuh ke sistem Coretax DJP mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga administrasi perpajakan lainnya dalam satu ekosistem digital yang aman dan terintegrasi.





