Wajib pajak badan atau instansi pemerintah dapat melakukan penggantian penanggung jawab atau PIC pusat langsung melalui akun Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Mengganti Penanggung Jawab PIC Pusat
- Login ke akun Coretax DJP wajib pajak badan atau instansi pemerintah.
- Buka menu Informasi Umum dan pilih Edit.
- Pilih submenu Pihak Terkait.
- Cari PIC saat ini dalam daftar. PIC akan ditandai dengan tanda centang di kolom “Apakah Penanggung jawab”.
- Klik Edit di samping PIC saat ini.
- Hapus tanda centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”
- Klik Save.
- Klik Edit di samping nama pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai PIC yang baru.
- Beri tanda centang pada kotak di kolom “Apakah PIC?”
- Tentukan masa berlaku awal (wajib) dan masa akhir berlaku status PIC yang baru ditunjuk tersebut (opsional).
- Klik Save.
- Gulir ke bawah, dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
- Klik Kirim.
Apabila berhasil, layar akan menampilkan notifikasi “Data wajib pajak berhasil diperbarui.”






