Jatuh Tempo Pajak yang Bertepatan dengan Libur Bisa Mundur Ini Aturannya

admin

January 24, 2026

1
Min Read

On This Page

Jatuh tempo kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak masa bisa mundur jika bertepatan dengan hari libur, pungkas PMK 81 Tahun 2024.

Pasal 100 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 menyebut, “Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.”

Pasal 173 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 menambahkan, “Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.”

Lebih lanjut, Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 173 ayat (2) menjelaskan definisi hari libur meliputi Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari libur Pemilu, dan hari cuti bersama nasional.

Artinya, jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak masa bertepatan dengan salah satu hari tersebut, wajib pajak dapat melakukan kewajiban paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pastikan selalu memantau kalender dan pengumuman resmi pemerintah.

Contohnya, jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 masa pajak Januari jatuh pada 15 Februari (hari Sabtu). Maka batas waktu penyetoran mundur hingga hari Senin tanggal 17 Februari.

Related Post