Cara Kredit Faktur Pajak Masukan di Coretax DJP

admin

January 13, 2026

1
Min Read

On This Page

Kredit pajak masukan menjadi salah satu proses penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Melalui sistem Coretax DJP, pengkreditan faktur pajak masukan dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.

Untuk memulai, pengguna perlu login ke sistem Coretax DJP. Setelah berhasil masuk, langkah berikutnya adalah menuju menu e-Faktur, lalu memilih submenu e-Faktur Pajak Masukan.

Di dalam menu tersebut, sistem akan menampilkan daftar pajak masukan dari lawan transaksi yang telah tersedia secara otomatis atau prepopulated. Daftar ini memudahkan pengguna karena data faktur sudah ditarik langsung oleh sistem.

Pengguna kemudian dapat memilih pajak masukan yang ingin dikreditkan. Jika ingin mengkreditkan satu faktur, klik tombol Edit pada faktur terkait. Sementara itu, apabila ingin mengkreditkan lebih dari satu faktur sekaligus, pengguna dapat mencentang kolom di sebelah kiri daftar pajak masukan yang dipilih.

Setelah faktur dipilih, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol Credit Invoice untuk memproses pengkreditan pajak masukan tersebut.

Faktur pajak masukan yang telah berhasil dikreditkan akan ditandai dengan ikon khusus. Selain itu, jika daftar digulir ke arah kanan, akan terlihat status Credited sebagai penanda bahwa faktur tersebut sudah masuk dalam proses pengkreditan.

Dengan alur ini, proses kredit pajak masukan di Coretax DJP dapat dilakukan secara lebih praktis dan transparan.

Related Post