Direktorat Jenderal Pajak menetapkan ketentuan khusus terkait penerbitan bukti potong bagi istri yang NPWP-nya digabung dengan suami. Skema ini perlu dipahami agar administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam penerbitan bukti potong, data yang digunakan adalah NIK istri. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa NIK istri telah valid dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil.
Selain itu, suami diwajibkan melakukan pembaruan data unit keluarga pada profil wajib pajak. Pada tahap ini, NIK istri harus dicantumkan agar sistem dapat mengenali status penggabungan NPWP dalam satu keluarga.
Apabila NPWP istri telah digabung dengan NPWP suami, maka data bukti potong istri akan langsung terisi di Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam kondisi ini, hanya NPWP suami yang digunakan untuk pelaporan SPT tahunan.
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika NPWP istri sudah sepenuhnya digabung ke NPWP suami. Data bukti potong istri akan terprepopulasi pada SPT Tahunan suami, dan kewajiban pelaporan SPT dilakukan oleh suami.
Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan keluarga secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.





