Tutorial Membuat Bukti Potong Tapi NITKU Cabang Tidak Ada

admin

January 5, 2026

2
Min Read

On This Page

Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax DJP menjelaskan mekanisme penanganan ketika NITKU cabang tidak muncul saat proses pembuatan bukti potong. Kondisi ini dapat terjadi meskipun Tempat Kegiatan Usaha atau TKU telah terdaftar di profil wajib pajak.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak diminta untuk melakukan pengecekan ulang terhadap penetapan PIC pada masing masing NITKU badan atau instansi pemerintah. Penetapan PIC menjadi faktor penting agar NITKU cabang dapat terbaca dan digunakan di sistem.

Apabila PIC belum ditetapkan, langkah yang perlu dilakukan adalah menambahkan pegawai yang ditugaskan sebagai drafter atau signer. Pegawai tersebut kemudian ditetapkan sebagai PIC untuk TKU yang bersangkutan.

Proses penetapan PIC dilakukan dengan masuk ke menu Portal Saya lalu memilih Profil Saya. Setelah itu, wajib pajak dapat membuka submenu Informasi Umum dan menekan tombol Edit untuk melakukan perubahan data.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak perlu memilih dan mengedit tempat kegiatan usaha yang akan ditambahkan PIC. Setelah data PIC diinput, proses dilanjutkan melalui menu Wakil atau Kuasa Saya.

Melalui menu tersebut, wajib pajak diminta menetapkan peran untuk masing masing pegawai, baik di pusat maupun cabang. Setelah seluruh peran ditetapkan, data disimpan agar perubahan dapat diproses oleh sistem.

Dengan mengikuti langkah ini, NITKU cabang diharapkan dapat muncul dan digunakan kembali dalam proses pembuatan bukti potong di Coretax DJP, pungkasnya.

Related Post