Cara Membuat Bukti Potongan dengan NIK Belum Terdaftar

admin

January 3, 2026

1
Min Read

On This Page

Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax DJP mengatur mekanisme khusus ketika NIK penerima penghasilan belum terdaftar saat proses pembuatan bukti pemotongan pajak.

Dalam proses penginputan NIK penerima penghasilan, sistem Coretax DJP akan mendeteksi status pendaftaran data tersebut. Apabila NIK belum terdaftar, sistem secara otomatis menampilkan konfirmasi penggunaan NPWP sementara atau temporary TIN yang telah disediakan.

Ketika penggunaan NPWP sementara disetujui, nama penerima penghasilan pada eBupot akan ditampilkan sebagai PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit, dengan mencantumkan NIK yang belum terdaftar di sistem.

Namun, penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi administratif. Jika NPWP sementara digunakan, bukti pemotongan Pajak Penghasilan tidak akan terkirim ke akun Coretax DJP milik penerima penghasilan.

Selain itu, data bukti pemotongan tersebut juga tidak akan terisi secara otomatis ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan penerima penghasilan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaporan pajak tahunan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pemberi penghasilan memastikan penerima penghasilan telah terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran administrasi perpajakan dan integrasi data di Coretax DJP.

Related Post