Direktorat Jenderal Pajak mengatur mekanisme penerbitan bukti potong BPA1 dan BPA2 bagi pegawai tetap yang berpindah tempat kerja. Ketentuan ini berlaku dalam sistem Coretax DJP dan perlu dipahami oleh pemberi kerja maupun pegawai.
Dalam Coretax DJP, berlaku kebijakan pemusatan NPWP. Artinya, apabila terjadi pemindahan pegawai antar cabang atau NITKU yang masih berada dalam satu NPWP, maka tidak diperlukan penerbitan bukti potong BPA1 atau BPA2. Dalam kondisi ini, pemberi kerja cukup melakukan penyesuaian pemotongan pajak bulanan dengan menggunakan NITKU cabang yang membayarkan penghasilan pegawai tersebut.
Namun, ketentuan berbeda berlaku jika pegawai pindah ke pemberi kerja dengan NPWP yang berbeda. Dalam situasi ini, kantor lama wajib menerbitkan bukti potong BPA1 atau BPA2 sebagai bentuk pemutusan kewajiban pemotongan pajak dari pemberi kerja sebelumnya.
Selanjutnya, kantor baru akan melakukan penggabungan BPA1 atau BPA2 yang telah diterbitkan oleh kantor lama. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan nomor bukti potong sebelumnya ke dalam sistem. Setelah itu, sistem Coretax DJP akan melakukan validasi dan menghitung porsi Pajak Penghasilan yang dipotong oleh kantor baru, kata ketentuan tersebut.
Bukti potong BPA1 atau BPA2 yang diterbitkan oleh masing masing kantor, baik kantor lama maupun kantor baru, kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pegawai yang bersangkutan.
Melalui mekanisme ini, DJP memastikan penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan pegawai tetap yang berpindah tempat kerja tetap berjalan akurat dan sesuai ketentuan, pungkasnya.





