Cara Lapor SPT Tahunan Istri NPWP Pisah di Coretax

admin

February 14, 2026

2
Min Read

On This Page

Bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami (baik status Pisah Harta maupun Manajemen Terpisah), pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP.

Namun, agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala teknis, ada tiga hal krusial yang harus Anda pastikan terlebih dahulu di dalam akun Coretax Anda:

  1. Aktivasi Akun Coretax: Pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun secara mandiri. Tanpa aktivasi, akses ke menu pelaporan SPT tidak akan tersedia.
  2. Status NPWP Aktif: Pastikan status NPWP Anda dalam kondisi “Aktif”. Jika status Anda saat ini Non-Efektif (NE), Anda perlu melakukan pengaktifan kembali sebelum dapat mengirimkan data SPT.
  3. Sinkronisasi Unit Keluarga: Ini adalah bagian terpenting. Dalam sistem Coretax, status Anda pada Daftar Unit Keluarga suami harus tercatat sebagai “Kepala Keluarga Lain (PH/MT)”. Selain itu, kategori profil wajib pajak Anda juga harus sudah tersetting sebagai status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah).

Jika data profil tersebut sudah sesuai, Anda dapat melanjutkan pengisian formulir SPT melalui menu Pelaporan di dashboard Coretax dengan mengikuti panduan pengisian yang tersedia.

Konsultasi Pajak Profesional

Mengurus administrasi perpajakan bagi pasangan yang memiliki NPWP terpisah seringkali memerlukan ketelitian ekstra, terutama dalam penghitungan proporsional pajak terutang. Jangan biarkan kerumitan teknis Coretax menyita waktu berharga Anda.

Azstrat, konsultan pajak profesional di Jakarta, siap membantu Anda memastikan status profil perpajakan hingga pelaporan SPT Anda akurat dan sesuai regulasi terbaru. Kami memberikan solusi praktis agar kewajiban pajak Anda tuntas tanpa sanksi di kemudian hari.

Optimalkan pelaporan pajak Anda bersama Azstrat. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Related Post