Sistem Coretax DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa harus bolak-balik ke bank, yaitu dengan memanfaatkan fitur Deposit Pajak. Jika Anda sudah memiliki saldo deposit yang mencukupi, Anda bisa langsung menggunakannya untuk membayar tagihan maupun SPT Kurang Bayar.
Berikut adalah panduan teknis penggunaannya:
1. Membayar Tagihan Pajak dengan Deposit
- Masuk ke akun Coretax Anda, lalu pilih menu Pembayaran.
- Klik pada opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pilih jenis tagihan yang ingin dilunasi dan masukkan nominal pembayarannya.
- Pada bagian opsi pembayaran, pilih “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak”.
- Setelah berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan yang dapat Anda unduh di menu Dokumen Saya.
2. Membayar SPT Kurang Bayar dengan Deposit
- Selesaikan pengisian draf atau Konsep SPT Anda hingga muncul status Kurang Bayar.
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Sistem akan menampilkan dua pilihan metode: “Buat Kode Billing” atau “Deposit”.
- Pilih Deposit untuk memotong saldo yang sudah Anda setorkan sebelumnya.
- Jika saldo mencukupi dan transaksi berhasil, status laporan Anda akan langsung berubah secara otomatis menjadi “SPT Dilaporkan”.
Pemanfaatan deposit ini sangat efisien karena proses pembayaran dan pelaporan dapat diselesaikan dalam satu rangkaian waktu yang singkat.
Konsultasi Pajak Profesional
Mengelola saldo deposit dan memastikan ketepatan alokasi pembayaran pajak memerlukan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan administratif di sistem Coretax. Azstrat, konsultan pajak profesional di Jakarta, hadir untuk memberikan solusi pengelolaan pajak yang menyeluruh bagi bisnis Anda.
Bersama Azstrat, Anda tidak perlu khawatir dengan kerumitan teknis Coretax. Kami siap mendampingi Anda dalam perencanaan deposit, pelaporan SPT, hingga penyelesaian tagihan pajak secara akurat dan tepat waktu.
Optimalkan kepatuhan pajak Anda dengan bantuan ahli dari Azstrat. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi.





