Salah satu perubahan besar yang hadir dalam sistem Coretax DJP adalah cara penggunaan akun untuk wajib pajak badan.
Jika sebelumnya di DJP Online satu akun NPWP badan bisa digunakan bersama oleh beberapa orang, kini mekanismenya dibuat jauh lebih aman dan terstruktur.
Pada sistem Coretax DJP, setiap akses login kini dikaitkan langsung dengan akun orang pribadi yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus dari wajib pajak badan tersebut.
Artinya, satu akun badan tidak lagi bisa digunakan secara bersama-sama oleh beberapa individu seperti sebelumnya.
Mengapa Sistem Ini Berubah?
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk:
- Meningkatkan keamanan data perpajakan.
Setiap tindakan dalam sistem dapat ditelusuri secara langsung kepada individu yang melakukannya. - Mencegah penyalahgunaan akses.
Dengan penghapusan praktik berbagi kata sandi, risiko kebocoran informasi atau tindakan tanpa izin dapat diminimalkan. - Mendorong akuntabilitas.
Sistem mencatat jejak aktivitas digital secara personal, sehingga setiap pengurus badan bertanggung jawab penuh atas transaksi atau pelaporan yang dilakukan.
Dengan perubahan ini, wajib pajak badan diharapkan mulai menyesuaikan proses kerja internal, termasuk penunjukan pengurus atau perwakilan resmi yang akan mengelola akses Coretax DJP.





