Pembuatan faktur pajak uang muka dan pelunasan kini dapat dilakukan langsung melalui Coretax DJP. Dalam pengisian e-Faktur, pengguna cukup memberi tanda centang pada checkbox yang sesuai dengan jenis transaksi, baik uang muka maupun pelunasan.
Checkbox uang muka digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap atau termin, termasuk pembayaran yang dilakukan sebelum penyerahan BKP atau JKP. Pada faktur uang muka pertama, wajib dicantumkan total nilai kontrak atau order yang memuat seluruh detail transaksi barang atau jasa.
Jika terdapat lebih dari satu kali pembayaran uang muka atau termin, maka pada faktur kedua dan seterusnya tetap harus mencentang checkbox Uang Muka. Selain itu, nomor faktur uang muka pertama harus selalu diinput pada kolom Nomor Faktur. Sistem kemudian akan mengisi data detail transaksi secara otomatis dengan mengacu pada faktur pajak uang muka pertama sebagai referensi.
Dalam pengisian faktur uang muka, baik yang pertama maupun berikutnya, seluruh detail transaksi dalam kontrak direkam layaknya pembuatan faktur pajak biasa. Setiap penambahan detail transaksi barang atau jasa wajib mencentang DPP Nilai Lain. Nilai 11 per 12 dari harga jual, DPP, atau penggantian kemudian diinput secara manual pada baris DPP Nilai Lain di setiap transaksi.
Khusus untuk faktur pajak uang muka kedua dan seterusnya, pengguna tidak perlu menambah detail transaksi karena sistem telah mengisinya otomatis dari faktur uang muka pertama. Pada bagian Uang Muka di bawah daftar transaksi, pengguna perlu mengisikan nilai uang muka yang diterima, pungkasnya.
Sementara itu, checkbox Pelunasan digunakan khusus untuk pembayaran terakhir dari transaksi bertahap. Pada tahap ini, sistem akan otomatis menampilkan sisa nilai pembayaran, baik DPP, DPP Nilai Lain, maupun PPN.
Faktur pelunasan dibuat saat pembayaran terakhir dilakukan. Pengguna cukup mencentang checkbox Pelunasan dan menginput nomor faktur uang muka pertama. Sistem akan mendeteksi hingga faktur uang muka terakhir dan secara otomatis mencantumkan seluruh detail serta perhitungan transaksi, ungkap penjelasan sistem.
PPN pada pelunasan dihitung dari tarif 12 persen dikalikan sisa nilai DPP Nilai Lain kontrak atau total order setelah dikurangi seluruh pembayaran uang muka. Dalam pengisian faktur pelunasan, tidak diperlukan penambahan detail transaksi karena seluruh data telah terisi otomatis.
Nilai DPP dan PPN juga otomatis dihitung berdasarkan total DPP Nilai Lain kontrak atau total order yang dikurangi pembayaran uang muka Nilai Lain yang telah diterbitkan sebelumnya. Pada hasil akhir cetakan faktur pajak pelunasan, DPP dihitung dari total DPP Nilai Lain pada faktur uang muka pertama dikurangi seluruh uang muka Nilai Lain. Sementara itu, PPN dihitung dari DPP dikalikan 12 persen atau 11 persen dari harga jual, kata ketentuan tersebut.
Informasi ini terakhir diperbarui pada 17 Sep 2025.





