Dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Coretax DJP, ada dua aspek penting yang perlu dipahami yaitu jenis role akses yang dapat didelegasikan oleh PIC dan pihak terkait yang terlibat dalam sistem tersebut.
Artikel ini akan membahas kedua aspek tersebut untuk membantu Anda memahami cara kerja dan delegasi tugas di dalam Coretax DJP.
Dua Jenis Role Akses yang Dapat Didelegasikan oleh PIC
1. Drafter
Drafter adalah peran yang bertanggung jawab untuk mengisi dan membuat dokumen perpajakan. Peran ini sangat penting dalam pembuatan dokumen-dokumen seperti faktur pajak, SPT, dan dokumen perpajakan lainnya.
2. Signer
Signer adalah peran yang berfungsi untuk menandatangani dokumen perpajakan yang telah dibuat. Tanggung jawab ini mencakup validasi dokumen sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan yang sah.
Delegasi Peran oleh PIC
PIC dapat mendelegasikan satu atau lebih peran tersebut kepada pihak terkait yang meliputi pegawai, pengurus, atau kuasa perusahaan. Delegasi ini dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya dalam sistem Coretax DJP.
Dengan adanya pembagian peran ini, perusahaan dapat mengatur dan membatasi hak akses terkait kewajiban perpajakan dengan lebih efisien. Administrasi perpajakan menjadi lebih jelas dan tertib, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
Siapa Saja yang Termasuk dalam Pihak Terkait?
Pihak terkait dalam Coretax DJP terbagi dalam dua kategori utama: orang terkait dan wajib pajak terkait.
1. Orang Terkait
Orang terkait mencakup individu-individu yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak. Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang termasuk dalam kategori orang terkait antara lain:
- Pengurus perusahaan: seperti direktur dan komisaris
- Pemegang saham
- Karyawan perusahaan
Sedangkan bagi wajib pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang termasuk dalam kategori orang terkait antara lain:
- Bendaharawan
- Kuasa pengguna anggaran
- Pejabat penandatangan SPM
- Pegawai keuangan
Orang terkait dalam kategori ini dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa wajib pajak dan diberikan hak akses tertentu sesuai dengan kebijakan internal perusahaan, seperti menjadi pembuat faktur pajak atau penandatangan SPT Masa PPh 21/26.
2. Wajib Pajak Terkait
Wajib pajak terkait adalah entitas lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak yang bersangkutan, seperti:
- Perusahaan lain dalam grup perusahaan
- Penanggung pajak
- Penerima manfaat (beneficial owner)
Namun, wajib pajak terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil atau kuasa wajib pajak dalam Coretax DJP. Mereka tidak memiliki hak akses untuk mengelola kewajiban perpajakan seperti halnya orang terkait.
Dengan pemahaman ini, Anda dapat lebih mudah memahami bagaimana delegasi peran dan pengelolaan hak akses dalam Coretax DJP bekerja.
Pembagian peran yang jelas antara drafter dan signer, serta pemahaman tentang pihak terkait, memungkinkan perusahaan untuk menjalankan administrasi perpajakan dengan lebih efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku.





