Penanggung jawab atau person in charge (PIC) dalam Coretax DJP memiliki peran penting bagi wajib pajak badan maupun instansi pemerintah. Posisi ini ditetapkan secara khusus untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan di sistem Coretax DJP.
Pengertian Penanggung Jawab PIC dalam Coretax DJP
Penanggung jawab atau PIC pusat adalah orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan atau instansi pemerintah untuk mewakilinya dalam:
- Menjalankan hak perpajakan di Coretax DJP
- Memenuhi kewajiban perpajakan di Coretax DJP
Agar dapat ditunjuk sebagai PIC, orang pribadi tersebut harus terlebih dahulu tercantum sebagai pihak terkait dari wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang akan diwakilinya.
Bagi badan atau instansi pemerintah yang sudah memiliki akun DJP Online, maka secara default:
- Penanggung jawab pada Coretax DJP merujuk pada data yang terdapat di kolom identitas penanggung jawab pada sistem DJP Online.
Dengan demikian, posisi dan data penanggung jawab di Coretax DJP mengikuti informasi yang sudah tercatat pada DJP Online.
Hak Akses Penanggung Jawab PIC pada Coretax DJP
PIC atau penanggung jawab memegang peran krusial sebagai pengelola utama atau super user dari akun wajib pajak pada Coretax DJP. Penanggung jawab memiliki hak dan tanggung jawab yang meliputi:
1. Pengelolaan hak akses
Penanggung jawab berwenang untuk:
- Mendaftarkan hak akses pihak-pihak terkait
- Mengubah hak akses pihak-pihak terkait
- Menghapus hak akses pihak-pihak terkait
Pihak terkait yang dimaksud dapat berupa:
- Wakil atau pegawai
- Konsultan
2. Penandatanganan dokumen perpajakan
Penanggung jawab dapat:
- Melihat seluruh dokumen perpajakan
- Membuat seluruh dokumen perpajakan
- Menandatangani seluruh dokumen perpajakan
Jenis dokumen perpajakan yang dikelola oleh penanggung jawab mencakup:
- Bukti potong
- Faktur pajak
- SPT
- Permohonan administrasi
Kewenangan tersebut berlaku baik untuk dokumen yang berasal dari entitas pusat maupun cabang.
3. Pelaksanaan supervisi kepatuhan
Penanggung jawab juga memiliki tugas dalam:
- Memastikan kepatuhan administrasi perpajakan
- Menjalankan supervisi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Dengan demikian, penanggung jawab atau PIC dalam Coretax DJP adalah orang pribadi yang secara resmi ditunjuk untuk mewakili wajib pajak badan atau instansi pemerintah, tercatat sebagai pihak terkait, dan secara default mengikuti data penanggung jawab di DJP Online bagi yang sudah memiliki akun.
PIC berperan sebagai pengelola utama akun, dengan kewenangan mengatur hak akses pihak terkait, melihat, membuat, dan menandatangani dokumen perpajakan, serta memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sesuai ketentuan.





