Apa Itu Penanggung Jawab PIC dan Siapa yang Bisa Menjadi PIC di Coretax DJP

admin

November 17, 2025

3
Min Read

Penanggung jawab atau person in charge (PIC) memiliki peran penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Coretax DJP. Namun, siapa yang dapat menjadi PIC dalam suatu badan usaha sering menjadi pertanyaan.

Artikel ini akan membahas siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai PIC dan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penunjukannya.

Siapa yang Bisa Menjadi Penanggung Jawab atau PIC di Coretax DJP

1. Tidak Harus Nama yang Tertera dalam Akta Notaris

Meskipun seringkali pengurus badan usaha tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, penanggung jawab (PIC) tidak harus memiliki nama yang tertera dalam akta tersebut.

Karyawan kunci yang dipercaya oleh perusahaan juga dapat ditunjuk sebagai PIC untuk akun Coretax DJP. Namun, meskipun PIC tidak harus tercantum dalam akta notaris, penunjukan PIC harus dilakukan dengan hati-hati mengingat peran pentingnya dalam perpajakan.

2. Pihak yang Dapat Menjadi PIC

Pihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk badan usaha adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengurus adalah orang pribadi yang memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan atau mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Meskipun pengurus ini tidak tercantum dalam akta pendirian, mereka tetap bisa menjadi PIC jika memiliki wewenang yang relevan.

Untuk membuktikan bahwa seseorang adalah pengurus yang sah, perlu adanya surat keterangan tertulis dari pimpinan berwenang perusahaan.

3. Tanggung Jawab Hukum PIC

PIC yang berperan sebagai pengurus badan perusahaan akan bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum, baik pengurus yang tercantum dalam akta maupun yang tidak tercantum dalam akta.

Tanggung jawab ini mengacu pada Pasal 32 UU KUP, yang menyatakan bahwa pengurus memiliki tanggung jawab hukum atas pembayaran pajak yang terutang.

4. Keamanan Akses Sistem Coretax DJP

Karena PIC memiliki hak akses penuh sebagai super user dalam Coretax DJP, penunjukan PIC harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Keamanan akses sistem harus menjadi perhatian utama, mengingat jika hak akses ini disalahgunakan, dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk memilih PIC dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PIC Tidak Harus Pejabat Tertinggi

1. Tidak Harus Direktur Utama

Meskipun PIC memiliki hak akses penuh dalam sistem Coretax DJP, posisi PIC tidak harus dipegang oleh pejabat tertinggi seperti direktur utama atau sejenisnya. Sebagai contoh, seorang direktur keuangan atau pejabat dengan level manajemen lebih rendah dari pejabat tertinggi di perusahaan tetap dapat ditunjuk sebagai PIC.

2. Penunjukan Berdasarkan Wewenang dan Kebijakan Perusahaan

Yang lebih penting daripada jabatan tertinggi adalah wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada PIC, sesuai dengan kebijakan internal perusahaan. Oleh karena itu, meskipun PIC tidak selalu berasal dari level manajemen tertinggi, mereka harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengelola administrasi perpajakan dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Dengan demikian, siapa saja yang dapat menjadi penanggung jawab (PIC) di Coretax DJP adalah orang pribadi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas, meskipun tidak tercantum dalam akta notaris.

PIC harus dapat mengelola hak akses sistem dengan hati-hati dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang ada. Pejabat dengan level manajemen lebih rendah dari direktur utama juga bisa menjadi PIC selama diberikan wewenang yang cukup sesuai kebijakan internal perusahaan.

Related Post