Direktorat Jenderal Pajak menetapkan ketentuan khusus terkait pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 pada masa pajak akhir. Masa pajak akhir ini berlaku bagi pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun maupun yang bekerja hingga bulan Desember.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pada masa pajak akhir, pemberi kerja tidak perlu membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau BPMP. Pada periode ini, cukup dibuatkan bukti pemotongan tahunan A1 atau BP A1.
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di masa pajak akhir tersebut cukup dibuatkan bukti pemotongan tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP), kata ketentuan tersebut.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perekaman BP A1 pada masa pajak akhir. Pertama, tidak terdapat isian penghasilan masa pajak akhir dalam bukti potong tersebut.
Selanjutnya, penghasilan masa pajak akhir akan terhitung secara otomatis ke dalam Lampiran IB pada SPT Masa PPh 21. Mekanisme ini dilakukan oleh sistem tanpa perlu input manual dari wajib pajak.
Dalam Lampiran IB, penghasilan bruto dihitung dengan rumus tertentu. Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB sama dengan total penghasilan bruto setahun atau bagian tahun pada BPA1 dikurangi penghasilan bruto pada BPMP yang telah diterbitkan sebelumnya.
Namun, wajib pajak perlu berhati hati agar tidak membuat BPMP dan A1 dalam masa pajak yang sama. Jika hal ini terjadi, sistem akan menampilkan pesan error “Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.”
Dengan memahami aturan ini, pemberi kerja dapat memastikan proses pemotongan dan pelaporan PPh 21 di akhir tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.





