Pemindahbukuan pajak kini punya aturan baru. Sejak sistem Coretax diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan kembali ketentuan serta tata cara pengajuan pemindahbukuan penerimaan pajak agar lebih akurat dan terintegrasi secara digital.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memperbarui cakupan alasan pengajuan pemindahbukuan oleh wajib pajak. Lantas, bagaimana cara dan ketentuannya sekarang?
Empat Alasan Pemindahbukuan yang Kini Diperbolehkan
Dalam PMK 81/2024 disebutkan, pemindahbukuan dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Namun untuk permohonan dari wajib pajak, kini hanya dibatasi pada empat alasan utama, yaitu:
- Penggunaan deposit pajak.
- Pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal.
- Penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital.
- Kelebihan pembayaran pajak (pajak lebih bayar).
Meski begitu, tidak semua kelebihan bayar bisa dipindahbukukan. Berdasarkan Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, ada jenis kelebihan pembayaran tertentu yang tidak bisa diajukan pemindahbukuan, misalnya kelebihan penyetoran PPh Unifikasi.
Atas kondisi tersebut, wajib pajak kini perlu mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, bukan lagi pemindahbukuan.
Cara Ajukan Pemindahbukuan Pajak Melalui Coretax DJP
Kini, seluruh proses pemindahbukuan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Berikut panduannya:
- Masuk ke akun Coretax DJP.
Jika mewakili wajib pajak lain, lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang diwakili. - Pilih menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan.
Klik “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.” - Pilih sumber data pembayaran.
Tekan ikon kaca pembesar di kolom Cari Kredit untuk menemukan kredit pajak yang akan dipindahkan, lalu klik “Pilih.” - Isi alasan pemindahbukuan.
Pilih dari dropdown list pada kolom Alasan Pemindahbukuan [1]. Jika sumbernya dari Akun Deposit Pajak, sistem akan mengisi otomatis. - Masukkan jumlah dan tujuan pemindahbukuan.
- Isi kolom Jumlah yang akan dipindahbukukan [2].
- Pilih tujuan pemindahbukuan [3]: ke akun wajib pajak sendiri atau ke akun wajib pajak lain (lengkapi NPWP bila memilih opsi kedua).
- Tentukan Jenis Kewajiban [4], Referensi [5], KAP-KJS [6], Masa Pajak [7], dan Jumlah [8].
- Unggah dokumen pendukung.
Sertakan dokumen atau bukti yang memperkuat alasan pengajuan dengan menekan tombol “Unggah File.” - Tandatangani dan kirim.
Gunakan tanda tangan elektronik, klik “Cek Isian Data” untuk validasi, lalu pilih “Simpan Konsep” atau langsung “Kirim Permohonan.”
Wajib pajak dapat memantau status permohonan melalui kolom “Telah Diajukan” atau “Diproses” pada dashboard pemindahbukuan di Coretax.
Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap proses pemindahbukuan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Wajib pajak juga diimbau untuk memastikan alasan pengajuan sudah sesuai dengan ketentuan terbaru agar tidak ditolak sistem.
Butuh bantuan pemindahbukuan pajak? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat!





