Cara Isi Identitas Pembeli Orang Pribadi di Faktur Pajak

admin

January 15, 2026

3
Min Read

On This Page

Pencantuman identitas pembeli menjadi salah satu tahapan krusial dalam perekaman faktur pajak keluaran di Coretax DJP, khususnya untuk pembeli orang pribadi. Pemilihan NPWP, NIK, hingga jenis ID pembeli perlu disesuaikan dengan kondisi dan status perpajakan yang sebenarnya.

Saat melakukan perekaman identitas pembeli secara key in, pengguna wajib mengisi NPWP 16 digit atau NIK apabila pembeli telah terdaftar NPWP pada kolom NPWP. Setelah itu, data nama, alamat, IDTKU, serta email akan terisi otomatis sesuai database Coretax DJP, ungkap sistem tersebut.

Sementara itu, pada perekaman identitas pembeli melalui impor XML, pengisian NPWP atau NIK dilakukan pada kolom J. Pengguna kemudian memilih jenis ID pembeli TIN pada kolom K. Apabila muncul notifikasi Error NPWP tidak ditemukan, pengisian perlu dicek ulang dengan memastikan jumlah digit sudah sesuai, kata panduan.

Untuk wajib pajak badan atau WNA yang terdaftar NPWP, pengisian dilakukan dengan menambahkan angka 0 di depan 15 digit NPWP lama. Sedangkan untuk pembeli dengan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, pastikan NIK tersebut sudah sesuai dengan 15 digit NPWP.

Apabila penerima barang atau jasa kena pajak belum memiliki NPWP dan dilakukan input secara key in, pengguna perlu memilih NIK pada toggle identitas. Kolom NPWP akan otomatis terisi angka nol sebanyak 16 digit. Selanjutnya, NIK pembeli diinput pada kolom nomor dokumen. Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dan menampilkan notifikasi Success National ID valid, ujarnya. Setelah itu, data nama dan alamat pembeli diisi secara manual.

Untuk pengisian melalui excel impor XML bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, identitas pembeli diisi dengan 16 digit nol pada kolom J. Jenis ID pembeli dipilih National ID pada kolom K. Jika muncul notifikasi Error NIK tidak ditemukan, pengisian perlu kembali dicek, pungkasnya.

Penggunaan NIK atau pemilihan jenis ID pembeli National ID juga memiliki dampak tertentu. Jika pembeli orang pribadi ternyata berstatus PKP namun faktur pajak keluaran diterbitkan menggunakan National ID, maka pajak masukan tidak akan muncul di dashboard. Sebaliknya, jika pembeli orang pribadi bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID, fitur retur di Coretax DJP tidak dapat dimanfaatkan.

Sebagai solusi, Coretax DJP menegaskan pentingnya memastikan identitas pembeli telah sesuai dengan status perpajakan yang sesungguhnya sebelum menerbitkan faktur pajak. Apabila sudah terlanjur terjadi kesalahan, pembatalan faktur masih dapat dilakukan dengan persetujuan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, kata ketentuan tersebut.

Sebagai catatan tambahan, apabila pembeli orang pribadi berstatus PKP mengakui telah terdaftar NPWP namun belum padan dengan NIK, yang bersangkutan diminta untuk mendatangi KPP terdekat guna melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Informasi ini terakhir diperbarui pada 17 Sep 2025.

Related Post