Cara Memberikan dan Mencabut Role Drafter dan Signer di Coretax

admin

November 20, 2025

2
Min Read

Dalam Coretax DJP, penanggung jawab dapat memberikan ataupun mencabut role akses berupa drafter dan signer kepada pihak terkait. Proses ini dilakukan melalui akun Coretax DJP orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam mode impersonating.

Berikut panduan langkah demi langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Memberikan atau Mencabut Role di Coretax DJP

1. Masuk sebagai Penanggung Jawab dalam Mode Impersonating

Penetapan atau pencabutan role hanya dapat dilakukan dari akun Coretax DJP orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam mode impersonating.

2. Akses Menu Profil Saya dan Wakil/Kuasa Saya

Setelah berada dalam mode impersonating:

  • Masuk pada menu Profil Saya
  • Klik submenu Wakil/Kuasa Saya pada panel sebelah kiri layar

Pada layar “Wakil/Kuasa Saya”, sistem akan menampilkan daftar wakil atau kuasa yang dapat:

  • Ditapkan dalam role tertentu
  • Dicabut (revoke) dari role yang pernah ditetapkan

Cara Mencabut Role (Revoke)

Untuk melakukan pencabutan role:

  1. Klik tombol Revoke di sebelah kiri nama wakil/kuasa yang akan dicabut dari role yang sudah ditetapkan.
  2. Gulir (scroll) ke bawah.
  3. Beri tanda centang pada pernyataan yang ditampilkan.
  4. Klik tombol Batalkan proses.

Cara Menetapkan Role

Untuk memberikan role kepada wakil/kuasa:

  1. Klik tombol Tetapkan Role di sebelah kiri wakil/kuasa yang akan diberi role sesuai kebijakan internal wajib pajak.
  2. Pilih peran yang akan diberikan kepada wakil/kuasa yang bersangkutan.
  3. Klik tombol Simpan.

Perlu diperhatikan:

  • Jika wakil/kuasa sedang login dalam Coretax DJP saat penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu, kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku.

Jenis-Jenis Role Akses di Coretax DJP

Role akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa adalah:

  • Drafter
    • Wakil/kuasa yang ditunjuk wajib pajak untuk melakukan pengisian dan pembuatan konsep dokumen perpajakan.
  • Signer
    • Wakil/kuasa yang ditunjuk wajib pajak untuk melakukan penandatanganan dokumen perpajakan.

Dokumen Perpajakan yang Dikelola Drafter dan Signer

Dokumen perpajakan yang termasuk dalam cakupan peran ini antara lain:

  • Bukti potong
  • Faktur pajak
  • SPT masa PPh
  • SPT masa PPN
  • SPT tahunan
  • SPT bea meterai

Pengaturan Fleksibel Role dan Pihak

Dalam pengaturan role di Coretax DJP berlaku ketentuan:

  • Satu pihak dapat ditunjuk untuk lebih dari satu role.
  • Satu role dapat diberikan kepada lebih dari satu pihak.

Dengan pengaturan ini, penanggung jawab dapat menetapkan drafter dan signer sesuai kebutuhan dan kebijakan internal wajib pajak melalui menu Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya dalam mode impersonating.

Related Post