Bukti potong PPh 21 adalah dokumen resmi yang wajib disiapkan pemberi kerja sebagai tanda bahwa pajak penghasilan karyawan telah dipotong dan disetor ke kas negara. Seiring perkembangan teknologi, kini tersedia sistem e-Bupot PPh 21 yang memudahkan perusahaan dalam membuat dan melaporkan dokumen ini secara elektronik.
Dalam artikel ini, tim Azstrat akan membahas apa itu bukti potong PPh 21, jenis-jenisnya, kapan harus dibuat, aturan terbaru dari DJP, hingga cara praktis membuatnya dengan e-Bupot.
Apa Itu Bukti Potong PPh 21?
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang diterbitkan pemberi kerja untuk menunjukkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima karyawan maupun penerima penghasilan.
Dokumen ini penting bagi karyawan karena menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan. Tanpa bukti potong, karyawan akan kesulitan saat melaporkan kewajiban pajaknya.
Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis bukti potong PPh 21, yaitu:
- Formulir 1721-A1 → untuk pegawai tetap swasta
- Formulir 1721-A2 → untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunan
- Formulir 1721-VI → untuk pegawai tidak tetap atau penerima penghasilan bukan pegawai
- Formulir 1721-VII → untuk penghasilan yang dikenakan PPh 21 final
- Formulir 1721-VIII → untuk bukti potong PPh 21 bulanan pegawai tetap atau pensiunan
e-Bupot PPh 21 Bulanan (Aturan Baru 2024)
Sejak Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa, sesuai dengan PER-2/PJ/2024.
Aturan terbaru ini menghadirkan formulir baru, yaitu Formulir 1721-VIII. Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh 21 bulanan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima penghasilan rutin (kecuali di masa pajak terakhir).
Pemberi kerja wajib menyerahkan bukti potong paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Contoh: untuk penghasilan Januari 2025, dokumen harus diberikan paling lambat 28 Februari 20255.
Kapan Bukti Potong PPh 21 Harus Dibuat?
- Pegawai tetap → menggunakan Formulir 1721-VIII setiap bulan.
- Tahunan (Formulir 1721-A1/A2) → dibuat setelah tahun pajak berakhir.
- Deadline: akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
- Contoh: untuk tahun pajak 2024, bukti potong tahunan wajib diberikan paling lambat 31 Januari 2025.
Ketentuan Wajib e-Bupot PPh 21
Berdasarkan PER-2/PJ/2024, pemotong pajak diwajibkan memakai e-Bupot PPh 21/26 jika memenuhi kriteria berikut:
- Membuat lebih dari 20 bukti potong PPh 21 tidak final atau PPh 26 dalam 1 masa pajak
- Membuat lebih dari 20 bukti potong PPh 21 final dalam 1 masa pajak
- Membuat lebih dari 20 bukti potong PPh 21 bulanan dalam 1 masa pajak
Jika jumlah bukti potong kurang dari kriteria di atas, pemotong pajak masih bisa memilih tetap menggunakan formulir kertas atau beralih ke e-Bupot.
Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dengan e-Bupot
Sebelum memulai, siapkan data karyawan (nama, NIK/NPWP valid). Jika data karyawan banyak, gunakan fitur impor Bupot agar lebih cepat.
Langkah-langkah membuat bukti potong di e-Bupot:
- Aktivasi Layanan e-Bupot
- Login ke DJP Online → Menu Profil → Aktivasi Fitur → centang “e-Bupot PPh 21/26” → logout & login ulang.
- Akses e-Bupot
- Login DJP Online → Menu Lapor → Pra Pelaporan → pilih e-Bupot PPh 21.
- Pembuatan Bukti Potong
- Klik Buat Bukti Potong → isi data penerima penghasilan, jenis, dan jumlah penghasilan.
- Lakukan tanda tangan digital dengan mencentang pernyataan kebenaran data.
- Jika banyak data, gunakan fitur impor Bupot.
- Sistem akan validasi → bukti potong siap dicetak & disimpan.
Mengapa Perusahaan Perlu Konsultan Pajak untuk e-Bupot PPh 21?
Penggunaan e-Bupot memang membuat pelaporan lebih mudah, tapi banyak perusahaan masih kesulitan mengelola:
- Validasi data karyawan (NIK/NPWP)
- Integrasi payroll & PPh 21
- Deadline pelaporan & sanksi keterlambatan
- Strategi perencanaan pajak yang efisien
Di sinilah peran Azstrat sebagai konsultan pajak & business strategy partner:
✅ Membantu perhitungan, pembuatan, & pelaporan e-Bupot PPh 21/26
✅ Integrasi payroll dengan sistem pajak agar efisien
✅ Update regulasi terbaru agar perusahaan selalu comply
✅ Pendampingan strategi bisnis supaya cash flow lebih sehat
Dengan Azstrat, perusahaan tidak hanya sekadar “patuh pajak”, tapi juga bisa menyusun strategi bisnis yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen wajib bagi pemberi kerja untuk menunjukkan pemotongan pajak karyawan. Sejak 2024, DJP mewajibkan penggunaan e-Bupot PPh 21/26 dengan aturan baru, termasuk Formulir 1721-VIII.
Agar perusahaan tidak salah langkah, penting memiliki partner yang bukan hanya mengurus pajak, tapi juga memahami strategi bisnis. Bersama Azstrat, kamu bisa mendapatkan pendampingan menyeluruh mulai dari perhitungan, perencanaan, pembayaran, hingga pelaporan pajak. ***





