Direktorat Jenderal Pajak menyediakan metode impor data XML sebagai cara yang lebih efektif untuk membuat faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus. Metode ini dapat digunakan melalui sistem Coretax DJP dengan bantuan template Microsoft Excel.
Untuk memulai proses, wajib pajak diminta mengunjungi laman www.pajak.go.id slash coretax. Pada halaman tersebut, klik tombol Lebih Lanjut di bagian Template XML dan Converter Excel ke XML.
Setelah itu, unduh file yang tersedia pada kategori Faktur Keluaran. File yang telah diunduh kemudian dibuka melalui folder TemplateExcel, lalu pilih file Sample Faktur PK Template versi terakhir menggunakan Microsoft Excel.
Template tersebut terdiri dari empat lembar kerja, yaitu Faktur, DetailFaktur, Ref, dan Keterangan. Wajib pajak hanya perlu mengisi sheet Faktur dan DetailFaktur sesuai dengan petunjuk pengisian yang telah disediakan.
Apabila data telah diisi, simpan file Excel dengan nama sesuai kebutuhan, misalnya ImporFK dot xlsx. Langkah selanjutnya adalah membuka folder Converter Efaktur dan menjalankan file Converter dot Efaktur dot Coretax dot exe.
Pada aplikasi converter, pilih file Excel yang telah disiapkan. Setelah itu, pilih jenis XML Faktur Pajak Keluaran lalu klik Simpan. File hasil konversi dengan format XML akan tersimpan di folder yang sama dengan folder Converter Faktur Keluaran.
Tahap berikutnya adalah login ke sistem Coretax DJP. Pada menu e Faktur, pilih e Faktur Pajak Keluaran lalu klik tombol Impor Data. Unggah file XML yang telah dibuat dan tunggu hingga proses unggah selesai.
Setelah proses unggah berhasil, beri tanda centang pada faktur pajak keluaran yang telah diunggah, kemudian klik Upload Faktur. Selanjutnya, lakukan penandatanganan elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.
Proses diakhiri dengan menekan tombol Konfirmasi Tanda Tangan. Dengan langkah tersebut, faktur pajak massal dinyatakan selesai diproses dan tercatat di sistem.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Wajib pajak tidak disarankan membulatkan nilai di Excel secara manual untuk menghindari perbedaan nilai PPN dan DPP. Biarkan nilai tetap memiliki dua digit di belakang titik.
Selain itu, pembatas desimal yang digunakan adalah titik. Jika komputer menggunakan pengaturan regional yang berbeda, desimal perlu diubah dari koma ke titik. Setelah itu, lakukan restart Excel dan ulangi proses konversi ke format XML, pungkasnya.





