Cara Pendelegasian Wewenang pada Coretax DJP

admin

November 21, 2025

2
Min Read

Pendelegasian wewenang pada Coretax DJP adalah proses penting untuk memastikan administrasi perpajakan dapat berjalan dengan efisien di perusahaan atau instansi pemerintah.

Proses ini melibatkan penunjukan pihak-pihak tertentu yang diberi hak akses untuk mengelola kewajiban perpajakan, sesuai dengan peran yang diberikan. Berikut adalah ketentuan pendelegasian wewenang di Coretax DJP yang perlu Anda ketahui.

Ketentuan Pendelegasian Wewenang di Coretax DJP

1. Tempat Kegiatan Usaha Pusat

a. Penanggung Jawab/PIC Pusat

  • Peran:
    Penanggung jawab atau PIC pusat adalah satu orang yang memiliki hak akses penuh atas akun Coretax DJP yang mewakili wajib pajak pusat.
  • Tugas dan Kewenangan:
    • Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax DJP melalui menu “Wakil/Kuasa Saya”.
    • Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan TKU pusat dan cabang (jika ada).
  • Syarat:
    • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.

b. Drafter/Signer

  • Peran:
    Drafter atau signer adalah satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk oleh PIC pusat untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pusat.
  • Tugas dan Kewenangan:
    • Sesuai dengan peran yang diberikan oleh PIC pusat.
  • Syarat:
    • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar.
    • Memiliki akun pada Coretax DJP.
    • Sudah didaftarkan oleh PIC pusat pada menu Pihak Terkait.
    • Mendapatkan hak akses sesuai penugasan dari PIC.

2. Tempat Kegiatan Usaha Cabang

PIC Cabang

  • Peran:
    PIC cabang adalah satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan di entitas cabang.
  • Tugas dan Kewenangan:
    • Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC pusat.
  • Syarat:
    • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar.
    • Memiliki akun Coretax DJP.
    • Didaftarkan oleh PIC pusat pada menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
    • Mendapatkan peran dari PIC pusat melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
  • Catatan:
    • Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.

3. Konsultan Pajak

Peran Konsultan Pajak

  • Peran:
    Konsultan pajak adalah profesional berlisensi yang memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan wajib pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.
  • Syarat:
    • Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
    • Terdaftar sebagai kuasa dengan status “Penunjukan Perwakilan” sebelum diberikan peran.
    • Melakukan persetujuan penunjukan melalui menu Permohonan Tertunda (Pending Request).

Dengan mengikuti ketentuan pendelegasian wewenang ini, perusahaan dapat memastikan pengelolaan kewajiban perpajakan berjalan dengan tepat, terorganisir, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penanggung jawab atau PIC memiliki peran utama dalam penetapan wewenang, sementara peran-peran lain seperti drafter, signer, PIC cabang, dan konsultan pajak membantu kelancaran administrasi perpajakan di setiap entitas.

Related Post