Bagi wajib pajak yang baru pertama kali akan menggunakan Coretax DJP, penting untuk mengetahui langkah-langkah awal sebelum mulai mengakses sistem ini. Coretax DJP merupakan sistem baru Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital.
Berikut panduan tahap demi tahap untuk mengakses Coretax DJP pertama kali.
Langkah 1
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online
Login ke Coretax DJP menggunakan ID dan kata sandi DJP Online yang biasa digunakan untuk masuk ke DJP Online. Setelah berhasil masuk, lakukan perubahan kata sandi agar sistem menyesuaikan kredensial ke platform Coretax DJP.
Panduan lengkap mengenai cara mengubah kata sandi dapat dibaca pada artikel Cara Akses Coretax DJP bagi Pengguna DJP Online
Bagi yang belum memiliki NPWP
Calon wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Coretax DJP. Langkah-langkah pendaftaran NPWP online dijelaskan secara lengkap dalam artikel panduan pembuatan NPWP di blog ini.
Langkah 2
Bagi wajib pajak orang pribadi, setelah berhasil login ke dalam Coretax DJP, buat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel).
Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi yang digunakan untuk berbagai transaksi di dalam sistem Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT dan permohonan administrasi perpajakan lainnya.
Langkah 3
Untuk meningkatkan keamanan akun dan melindungi data perpajakan, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-factor authentication). Fitur ini menambahkan lapisan keamanan tambahan dengan meminta kode verifikasi setiap kali melakukan login.
Langkah-langkah mengaktifkan verifikasi dua langkah dapat dilihat pada artikel panduan keamanan akun Coretax DJP di blog ini.
Kesimpulan
Dengan mengikuti tiga langkah di atas, proses akses awal ke Coretax DJP akan berjalan lebih mudah dan aman.
Coretax DJP menjadi bagian penting dari transformasi digital perpajakan di Indonesia, dan memahami proses awalnya membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.





