Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax DJP menyediakan akses bagi wajib pajak untuk melihat dan mengunduh bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh lawan transaksi. Seluruh proses ini dapat dilakukan secara digital dan fleksibel.
Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong yang diterima dari lawan transaksi kapan saja melalui menu Portal Saya lalu memilih Dokumen Saya. Seluruh dokumen yang telah diterbitkan akan tersimpan dan dapat diakses kembali sesuai kebutuhan.
Selain akses dokumen, Coretax DJP juga memberikan notifikasi secara real time. Notifikasi tersebut mencakup pembuatan, perubahan, hingga pembatalan bukti potong oleh lawan transaksi.
Notifikasi dapat dilihat melalui menu Portal Saya lalu masuk ke Notifikasi Saya atau dengan mengklik ikon lonceng yang tersedia di sistem. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat memantau setiap aktivitas terkait bukti potong secara langsung.
Apabila dokumen atau notifikasi tidak muncul, wajib pajak disarankan melakukan penyegaran halaman. Caranya dengan mengklik tombol Refresh yang berada di bagian atas tabel agar sistem memuat ulang data terbaru.
Untuk mengunduh bukti potong, langkah yang perlu dilakukan adalah mengakses menu Portal Saya lalu masuk ke Dokumen Saya. Setelah itu, filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci bukti potong.
Selanjutnya, gulir tampilan ke arah kanan dan gunakan tombol Unduh pada kolom aksi untuk mengunduh dokumen bukti potong yang dibutuhkan. Dengan alur ini, pengelolaan bukti potong dapat dilakukan secara praktis dan transparan, pungkasnya.





