Cara Upload XML Bukti Potong PPh di Coretax DJP

admin

January 4, 2026

1
Min Read

On This Page

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan opsi pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan melalui skema upload XML di sistem Coretax DJP. Skema ini digunakan untuk memproses data bukti potong secara massal sesuai format yang telah ditentukan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan file XML. File ini harus berisi detail bukti pemotongan PPh dan disusun sesuai dengan format yang berlaku di Coretax DJP agar dapat terbaca oleh sistem.

Setelah file siap, pengguna diminta login ke akun Coretax DJP. Login dilakukan menggunakan akun pihak terkait yang telah ditunjuk sebagai drafter atau signer dalam proses pembuatan bukti pemotongan.

Selanjutnya, pengguna masuk ke menu eBupot dan memilih jenis bukti potong yang sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan jenis bukti potong menjadi tahap penting sebelum proses unggah data dilakukan.

Pada tahap berikutnya, file XML diunggah dengan menekan tombol Impor data. Sistem Coretax DJP kemudian akan memproses file XML tersebut untuk pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.

Dengan alur ini, skema upload XML diharapkan dapat membantu wajib pajak mengelola bukti pemotongan secara lebih efektif dan terintegrasi di dalam sistem Coretax DJP.

Related Post