Fakta Penting Status Waiting for Amendment/Cancellation yang Harus Kamu Tahu

admin

January 19, 2026

1
Min Read

On This Page

Status “waiting for amendment/cancellation” muncul pada tabel pajak keluaran ketika faktur pajak sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan memerlukan persetujuan dari pembeli, ungkap panduan resmi.

Faktur pajak bisa diganti jika terdapat kesalahan penulisan atau pengisian. Sementara itu, pembatalan faktur pajak dilakukan bila transaksi dibatalkan dengan dokumen pendukung seperti pembatalan kontrak, atau jika faktur seharusnya tidak diterbitkan.

Jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan, penjual bisa melakukan penggantian atau pembatalan secara sepihak tanpa harus melalui status waiting for amendment/cancellation. Namun, jika faktur sudah dikreditkan pembeli, penggantian atau pembatalan wajib mendapat persetujuan pembeli, pungkas instruksi resmi.

Konsekuensi terhadap pelaporan SPT juga penting diperhatikan. Faktur pajak yang berstatus waiting for cancellation/amendment tetap dianggap approved dan masuk ke SPT. Jika SPT masih dalam draft, faktur yang telah disetujui pembeli untuk diganti atau dibatalkan akan otomatis masuk, menggantikan faktur sebelumnya. Dokumen yang diganti atau dibatalkan akan berstatus “amended/canceled” dengan watermark REPLACED/CANCELED.

Apabila SPT sudah dilaporkan, penjual wajib melakukan pembetulan SPT jika persetujuan pembeli terjadi setelah pelaporan. Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan lancar, ungkap panduan resmi DJP.

Related Post