Hal yang Wajib Kamu Tahu Tentang Bupot Monthly Payroll di Coretax DJP

admin

January 10, 2026

1
Min Read

On This Page

Sebagian wajib pajak mempertanyakan bukti potong pegawai tetap bulanan atau BPMP yang telah berhasil diterbitkan melalui e-Bupot 21 di Coretax DJP, namun tidak dapat diunduh. Kondisi ini juga membuat pegawai hanya menerima notifikasi tanpa dokumen bukti potong.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme sistem yang berlaku. Bukti pemotongan bulanan pegawai tetap atau BPMP memang tidak memerlukan cetakan dokumen.

Proses bisnis BPMP di Coretax DJP dinyatakan berbeda dibandingkan dengan sistem e Bupot 21 pada sistem lama DJP Online. Dalam sistem terbaru ini, BPMP tidak diperlakukan seperti bukti potong lain yang dapat dicetak atau diunduh dalam bentuk PDF.

Penerima penghasilan yang dipotong pajaknya akan mendapatkan notifikasi langsung di akun wajib pajaknya setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja. Notifikasi tersebut menjadi penanda bahwa proses pemotongan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Tidak tersedianya fitur unduhan PDF bukan merupakan kendala sistem. BPMP memang tidak dirancang untuk dicetak seperti bukti potong lainnya, sehingga tidak ada dokumen fisik atau digital yang perlu disimpan oleh pegawai.

Dengan skema ini, Coretax DJP menekankan bahwa fungsi utama BPMP adalah sebagai pencatatan pemotongan pajak bulanan secara sistemik dan terintegrasi, bukan sebagai dokumen cetak, pungkasnya.

Related Post