Bagi Wajib Pajak yang menggunakan sistem Coretax, penting untuk memperhatikan durasi berlaku kode billing agar proses pembayaran pajak tidak terhambat. Berdasarkan aturan terbaru dalam PENG-4/PJ/2025, terdapat kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing guna memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami:
- Durasi Masa Aktif: Masa berlaku kode billing yang semula hanya 168 jam (7 hari), kini telah diperpanjang menjadi 336 jam atau 14 hari kalender sejak waktu penerbitan.
- Konsekuensi Kedaluwarsa: Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu 14 hari tersebut, maka kode billing akan dianggap hangus atau kedaluwarsa secara otomatis oleh sistem.
- Dampak pada SPT: Apabila kode billing tersebut berasal dari pelaporan SPT, maka status laporan Anda yang awalnya “SPT Menunggu Pembayaran” akan kembali menjadi “Konsep SPT”.
- Solusi: Jika billing sudah telanjur mati, Anda tidak perlu panik. Anda cukup masuk kembali ke menu Konsep SPT untuk membuat ulang (generate) kode billing yang baru.
Pastikan Anda melakukan penyetoran sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari proses pengulangan draf laporan pajak Anda.
Konsultasi Pajak Profesional
Memantau tenggat waktu pembayaran dan memahami perubahan regulasi teknis di Coretax memerlukan ketelitian ekstra di tengah kesibukan bisnis Anda. Azstrat, konsultan pajak di Jakarta, hadir untuk memastikan seluruh administrasi perpajakan Anda dikelola dengan tepat waktu dan akurat.
Kami membantu Anda memitigasi risiko denda akibat keterlambatan bayar serta memberikan asistensi penuh dalam pengoperasian sistem Coretax. Bersama Azstrat, kepatuhan pajak bukan lagi beban, melainkan bagian dari pertumbuhan bisnis yang terencana.
Optimalkan manajemen pajak perusahaan Anda bersama Azstrat. Hubungi kami hari ini.





