Mengenal Fitur “Impersonate” di Coretax DJP

admin

November 12, 2025

2
Min Read

Salah satu fitur baru yang cukup penting di Coretax DJP adalah impersonate, sebuah mekanisme akses yang memungkinkan seseorang untuk mengoperasikan akun wajib pajak lain secara resmi berdasarkan hak akses yang diberikan.

Fitur impersonate digunakan oleh penanggung jawab dan pihak terkait (seperti pengurus, karyawan, atau bendaharawan instansi pemerintah) yang memperoleh hak akses tertentu dari wajib pajak badan atau instansi yang diwakilinya.

Dengan fitur ini, seseorang bisa mengelola urusan perpajakan atas nama entitas lain (misalnya perusahaan atau instansi), tanpa perlu berbagi akun utama.

Contoh Penggunaan

Beberapa contoh penggunaan fitur impersonate dalam Coretax DJP antara lain:

  • Seorang karyawan perusahaan yang diberi peran untuk menyiapkan atau menandatangani dokumen pajak perusahaan.
  • Seorang bendaharawan instansi pemerintah yang melaksanakan kewajiban pajak instansi tempatnya bekerja.

Cara Menggunakan Mode Impersonating

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan fitur impersonate di Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP pribadi.
  2. Klik menu dropdown yang menampilkan NPWP dan nama pengguna.
  3. Pilih akun wajib pajak (badan/instansi) yang ingin diwakili.
  4. Sistem otomatis akan menampilkan tampilan Coretax DJP dalam kapasitas sebagai wakil atau kuasa wajib pajak tersebut.

Pada mode ini, layar akan menampilkan notifikasi:

“You are currently impersonating user [NPWP wajib pajak yang diwakili].”

Hak akses yang tersedia selama menggunakan mode impersonate tergantung pada role yang diberikan oleh penanggung jawab wajib pajak.

Artinya, tidak semua fitur dapat digunakan oleh semua pihak, hanya menu dan tindakan yang sesuai dengan izin yang diberikan yang akan muncul di layar.

Related Post