Mengenal Menu “Hanya Registrasi” di Coretax DJP

admin

November 11, 2025

2
Min Read

On This Page

Dalam sistem Coretax DJP, tidak semua pengguna wajib memiliki status wajib pajak aktif untuk bisa mengakses layanan. Bagi pihak tertentu yang hanya memerlukan akses terbatas, tersedia fitur khusus bernama “Hanya Registrasi.”

Menu ini memungkinkan pengguna untuk mendaftar dan menggunakan sistem Coretax DJP tanpa harus terlebih dahulu memiliki NPWP aktif.

Menu “Hanya Registrasi” digunakan oleh individu atau pihak yang membutuhkan akses ke sistem Coretax DJP, tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak aktif.

Berikut beberapa contoh situasi di mana menu ini digunakan:

  1. Belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban membayar pajak tertentu.
    Misalnya, seseorang yang harus membayar PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, meskipun belum memiliki NPWP aktif.
  2. Istri dengan kewajiban perpajakan bergabung dengan suami (NPWP gabung).
    Dalam kasus ini, istri dapat menggunakan menu “Hanya Registrasi” untuk memperoleh akses ke Coretax DJP, terutama jika ditunjuk sebagai drafter atau signer bagi wajib pajak badan atau instansi pemerintah.

Setelah proses pendaftaran melalui menu ini selesai, pengguna dapat mengakses Coretax DJP dan menjalankan administrasi perpajakan sesuai kebutuhannya, seperti:

  • Melakukan pembayaran pajak tertentu (contoh pada situasi pertama), atau
  • Bertindak sebagai wakil atau kuasa wajib pajak (contoh pada situasi kedua).

Untuk mengetahui langkah-langkah lengkap pendaftaran melalui menu ini, simak panduan di artikel Akses bagi Bukan Wajib Pajak yang membahas proses aktivasi secara detail.

Related Post