Pendaftaran NPWP untuk Sekolah atau Organisasi di Bawah Yayasan

admin

November 10, 2025

2
Min Read

On This Page

Banyak lembaga pendidikan, sosial, maupun keagamaan yang beroperasi di bawah naungan yayasan.

Dalam sistem perpajakan terbaru melalui Coretax DJP, status kelembagaan menjadi penting karena menentukan apakah sebuah sekolah atau organisasi perlu memiliki NPWP sendiri atau cukup terdaftar di bawah yayasan induk.

Perlakuannya tergantung pada status hukum dari sekolah atau organisasi tersebut. Ada dua kemungkinan yang perlu diperhatikan:

1. Jika Masih Satu Entitas dengan Yayasan

Apabila sekolah atau organisasi dianggap sebagai bagian dari yayasan, maka tidak perlu mendaftarkan NPWP baru. Cukup ditambahkan sebagai tempat kegiatan usaha pada akun Coretax DJP milik yayasan.

Langkah ini menunjukkan bahwa seluruh kegiatan operasional dan kewajiban pajak masih berada di bawah pengelolaan yayasan induk.

2. Jika Merupakan Entitas Terpisah

Jika sekolah atau organisasi memiliki akte pendirian sendiri atau telah memperoleh Surat Keputusan (SK) AHU dari Kementerian Hukum dan HAM, maka dianggap sebagai entitas terpisah dan wajib memiliki NPWP sendiri.

Ciri utama entitas terpisah antara lain:

  • Memiliki akta pendirian atau akta perubahan atas nama badan usaha atau badan hukum sendiri.
  • Memiliki SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Mengelola laporan keuangan serta kegiatan operasional secara mandiri.

Dengan memahami perbedaan ini, yayasan maupun lembaga di bawahnya dapat memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi tumpang tindih administrasi perpajakan.

Related Post