Di sistem Coretax DJP, SPT masa PPN normal dibuat otomatis setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Saat SPT masa PPN terbentuk, sistem menarik seluruh data faktur pajak yang diterbitkan di masa pajak terkait.
Sesuai Pasal 44 PER-11/PJ/2025, batas akhir upload e-faktur adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
SPT masa PPN untuk suatu masa pajak tidak bisa disampaikan jika SPT masa pajak sebelumnya belum dilaporkan. Jika faktur pajak diterbitkan setelah tanggal 1 sementara SPT masa PPN normal sudah dilaporkan, wajib pajak tetap bisa melaporkannya melalui SPT masa PPN pembetulan.
Pembetulan SPT tidak bergantung pada pembayaran rekanan. Faktur pajak yang diterbitkan dalam masa pajak terkait akan otomatis ditarik ke SPT oleh sistem.
Contohnya, faktur pajak untuk masa pajak Juni 2025 dibuat tanggal 2 Juli 2025. Faktur ini masih bisa dilaporkan dalam SPT masa PPN Juni 2025 hingga batas akhir upload faktur yaitu 20 Juli 2025.





