Pelaporan SPT tahunan PPh badan di Coretax DJP bisa dilakukan untuk semua sektor usaha, meski detail lampiran berbeda tergantung sektor. Pelaporan selalu dimulai dari formulir induk sebelum pengisian lampiran. Berikut alurnya:
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen pendukung seperti:
- Laporan laba rugi
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi
- Dokumen pendukung lain yang diperlukan
2. Login dan Buat Konsep SPT
- Login di Coretax DJP dan impersonate akun wajib pajak badan.
- Akses Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT, pilih PPh Badan lalu klik Lanjut.
- Pilih periode SPT tahunan dan model SPT Normal.
- Klik Buat Konsep SPT, kemudian ikon pensil 🖉 untuk membuka dan mengisi SPT.
3. Pengisian Formulir Induk
- Jawab pertanyaan “Ya” atau “Tidak” untuk menentukan lampiran yang wajib diisi.
- Pilih metode pembukuan: Stelsel Akrual atau Stelsel Kas.
- Formulir induk terdiri dari:
- Identitas wajib pajak
- Informasi laporan keuangan
- Penghasilan final/tidak termasuk objek pajak
- Penghitungan PPh
- Pengurang PPh terutang
- PPh kurang/lebih bayar
- Angsuran PPh pasal 25
- Pernyataan transaksi
- Lampiran lainnya
- Pernyataan
Beberapa hal penting:
- Bagian B: pilih sektor usaha untuk menentukan Lampiran 1.
- Bagian F: tentukan prosedur pengembalian lebih bayar dan nomor rekening bank.
- Bagian H: jawab pertanyaan transaksi, setiap “Ya” memunculkan lampiran tambahan.
4. Pengisian Lampiran SPT
Isi lampiran sesuai instruksi sistem berdasarkan jawaban formulir induk.
5. Pembayaran dan Pelaporan SPT
- Pastikan PPh yang harus dibayar sesuai.
- Centang pernyataan (Bagian J), klik Bayar dan Lapor.
- Pilih metode pembayaran: deposit atau kode billing.
- Tanda tangani SPT menggunakan penyedia tanda tangan dan passphrase, klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
Status Akhir Pelaporan:
- Jika SPT nihil atau lebih bayar, atau menggunakan deposit, status otomatis Dilaporkan.
- Jika menggunakan kode billing, status Menunggu Pembayaran dan berubah otomatis jadi Dilaporkan setelah pelunasan.
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor UMKM
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perdagangan
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor jasa
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor manufaktur
Pelaporan SPT PPh tahunan badan sektor perbankan





