Wajib pajak dengan kelebihan pembayaran pajak harus pastikan data nomor rekening bank sudah terdaftar di profil Coretax DJP. Data ini esensial agar proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) berjalan mulus tanpa hambatan.
Jika ada multiple nomor rekening bank terdaftar di Coretax, verifikasi bahwa rekening rujukan restitusi punya tanda centang sebagai Rekening Bank Utama. Jika rekening dalam negeri atas nama wajib pajak belum ada, DJP bisa minta pemutakhiran data.
Di Insight Azstrat, blog konsultan pajak terpercaya dari Azstrat.com, kami bahas cara cek dan ubah rekening bank di Coretax secara detail.
Baca Juga: Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank di Coretax DJP
Cara Cek Daftar Rekening Bank Terdaftar di Coretax DJP
Sebelum ubah, cek dulu rekening bank di Coretax untuk pastikan data akurat:
- Login ke Coretax: Buka Coretax DJP dan masuk akun Anda.
- Akses Profil: Di dashboard utama, pilih modul Portal Saya > Profil Saya > Detail Bank.
- Lihat Daftar Rekening: Submenu Detail Bank tampilkan list rekening terdaftar, termasuk: nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik, status rekening utama (tanda centang), dan tanggal valid.
Gunakan info ini untuk konfirmasi rekening utama Coretax siap untuk transfer restitusi.
Baca Juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri? Ketentuan, Dasar Hukum, dan Cara Pelaporannya
Cara Ubah atau Tambah Nomor Rekening Bank di Coretax DJP
Untuk perubahan rekening bank Coretax, ikuti langkah ini agar data rekening utama update:
- Login ke Coretax: Masuk akun seperti langkah sebelumnya.
- Akses Perubahan Data: Pilih Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak. Sistem arahkan ke halaman Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak.
- Edit Rekening Bank: Gulir ke bawah ke bagian Rekening Bank, centang checkbox Perbarui Rekening Bank Utama.
- Isi Data Rekening Baru: Lengkapi:
- Nama Bank: Pilih dari dropdown.Nomor Rekening Bank: Input nomor lengkap.Jenis Rekening Bank: Pilih akun bisnis atau pribadi.Nama Pemilik Rekening Bank: Sesuai nama wajib pajak.Tanggal Mulai: Pilih tanggal berlaku rekening.
- Unggah Dokumen Pendukung: Di bagian Unggah File, klik tombol + (Tambah). Sistem tampilkan Detail Dokumen; isi kolom wajib (bertanda bintang), klik Pilih File untuk upload bukti kepemilikan (misal: halaman pertama rekening koran atau buku tabungan), lalu Simpan.
- Tambah Rekening Lain (Opsional): Centang checkbox Tambah atau perbarui rekening Bank lain jika perlu multiple rekening.
- Konfirmasi dan Kirim: Centang checkbox pernyataan wajib pajak, klik Simpan untuk submit permohonan.
Jika sukses, muncul notifikasi permohonan terkirim untuk verifikasi petugas. Unduh Bukti Tanda Terima dari menu. Pantau status di Portal Saya > Kasus Saya.
Selesai! Update nomor rekening bank di Coretax kini mendukung proses restitusi pajak lancar.
Verifikasi dan update rekening bank di Coretax krusial untuk hindari delay restitusi pajak. Dengan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang valid, DJP bisa transfer kelebihan bayar tanpa masalah.
Proses omnichannel Coretax bikin perubahan data rekening mudah. Butuh bantuan verifikasi rekening utama Coretax atau konsultasi restitusi? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusinya.





