Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Akibat Sistem Eror di Coretax

Sukmasih -

October 2, 2025

3
Min Read

Wajib pajak yang menerima sanksi administrasi karena gangguan jaringan sistem elektronik yang menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan berhak mengajukan penghapusan sanksi administrasi. Artikel ini akan membahas hak tersebut, syarat pengajuan, dan langkah-langkah praktis untuk wajib pajak, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PMK 118/2024.

Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) huruf f PMK 118/2024, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi jika sanksi tersebut dikenakan akibat kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak, termasuk karena kendala pada jaringan sistem elektronik.

“Kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak,…terpenuhi dalam hal: f. sanksi administratif… timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (24/9/2025).

Dengan demikian, jika wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi administrasi akibat gangguan sistem elektronik, seperti error pada aplikasi Coretax, mereka berhak mengajukan penghapusan sanksi tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025, Bisa dari Rumah!

Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak

Untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi dalam STP, wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  1. Sanksi Belum Dibayar
    Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP belum dilunasi oleh wajib pajak (Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024).
  2. Tidak Ada Permohonan Lain
    Wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan lain terkait STP tersebut, seperti pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, kecuali permohonan tersebut telah dicabut atau tidak dipertimbangkan (Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024).
  3. Pokok Pajak Telah Dilunasi
    Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak) yang menjadi dasar sanksi dalam STP harus sudah dilunasi (Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024).
  4. Permohonan Secara Tertulis
    Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak, disertai alasan yang jelas (Pasal 23 ayat (5) huruf b PMK 118/2024).
  5. Satu Permohonan untuk Satu STP
    Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu STP (Pasal 23 ayat (5) huruf c PMK 118/2024).
  6. Pengajuan Sebelum Lelang Barang Sitaan
    Permohonan harus disampaikan sebelum pengajuan lelang barang sitaan atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan lelang (Pasal 23 ayat (5) huruf d PMK 118/2024).
  7. Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa
    Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa yang ditunjuk (Pasal 23 ayat (5) huruf e PMK 118/2024).

Baca Juga: Harta Hibah dan Laporan SPT Tahunan: Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, permohonan penghapusan sanksi kini dapat diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax). Langkah-langkah pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Akses modul Layanan Wajib Pajak di Coretax.
  2. Pilih menu Layanan Administrasi.
  3. Klik submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  4. Pilih kode kategori sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Wajib pajak juga perlu mengunggah dokumen pendukung, seperti:

  • Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi administrasi.
  • Bukti kendala sistem, misalnya tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan error pada aplikasi Coretax, lengkap dengan keterangan timestamp atau jam komputer.

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dengan e-Bupot

Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi memerlukan pemahaman mendalam tentang ketentuan perpajakan dan prosedur yang tepat. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi, konsultasikan kebutuhan dengan konsultan pajak Azstrat. Kunjungi azstrat.com untuk informasi lebih lanjut atau hubungi kami untuk layanan konsultasi pajak terpercaya.

Related Post