Cara Gabung NPWP Suami Istri via Coretax

admin

October 10, 2025

4
Min Read

UU Pajak Penghasilan anggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabung jadi satu untuk pengenaan pajak, dan kewajiban pajaknya dipenuhi oleh kepala keluarga.

Oleh karena itu, wanita menikah yang tak dikenai pajak terpisah, hak dan kewajibannya digabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini, NPWP istri digabung ke NPWP suami.

Jika istri sebelumnya punya NPWP aktif tapi ingin gabungkan pajak dengan suami, ia harus ajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif dulu.

Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan agar Terhindar dari Sanksi

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, suami tambahkan istri ke Daftar Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax suami. Ini agar istri bisa pakai NPWP suami sebagai unit keluarga untuk urusan perpajakan.

Jadi, ada 2 langkah utama untuk gabung NPWP suami istri: (1) Nonaktifkan NPWP istri jika aktif; (2) Tambah istri ke DUK Coretax suami.

Di Insight Azstrat, blog konsultan pajak dari Azstrat.com, kami pandu cara nonaktifkan NPWP istri dan tambah istri ke DUK Coretax secara detail.

Baca Juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri? Ketentuan, Dasar Hukum, dan Cara Pelaporannya

Tata Cara Penonaktifan NPWP Istri via Coretax DJP

Ikuti langkah cara nonaktifkan NPWP istri ini untuk gabungkan pajak keluarga dengan lancar:

  1. Login ke Akun Coretax Istri: Masuk ke Coretax DJP dengan akun istri.
  2. Akses Modul Perubahan Status: Di dashboard utama, pilih Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Sistem arahkan ke halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, terdiri dari 5 bagian: (i) Manajemen Kasus; (ii) Kuasa Wajib Pajak; (iii) Identitas Wajib Pajak; (iv) Detail; (v) Pernyataan Wajib Pajak.
  3. Isi Bagian Manajemen Kasus: Data otomatis terisi.
  4. Kuasa Wajib Pajak: Jika isi sebagai kuasa, centang checkbox dan klik ikon kaca pembesar untuk cari data kuasa. Jika sendiri, lewati.
  5. Identitas Wajib Pajak: Data otomatis terisi.
  6. Detail: Pilih alasan penetapan nonaktif: “wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”. Unggah dokumen pendukung: KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
  7. Pernyataan Wajib Pajak: Centang checkbox pernyataan, lalu klik Kirim.
  8. Konfirmasi Pengiriman: Jika sukses, muncul notifikasi permohonan terkirim untuk pemeriksaan. Unduh Bukti Tanda Terima dari menu tersebut.
  9. Pantau Progres: Cek di Portal Saya > Kasus Saya, cari jenis “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”. Jika disetujui, DJP terbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif via Coretax dan email terdaftar.

Merujuk Pasal 37 ayat (3) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, keputusan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan.

Tata Cara Penambahan Istri ke DUK Akun Coretax Suami

Setelah NPWP istri nonaktif, lanjut tambah istri ke DUK Coretax suami agar NIK istri aktif untuk administrasi pajak seperti bupot PPh:

  1. Login ke Akun Coretax Suami: Masuk dengan akun suami.
  2. Akses Profil: Pilih Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum. Klik Edit di pojok kanan atas.
  3. Edit Unit Pajak Keluarga: Gulir ke bawah ke baris Unit Pajak Keluarga. Sistem tampilkan daftar anggota keluarga terdaftar.
  4. Tambah Anggota Baru: Klik Tambah. Muncul pop-up Rincian Data Unit Keluarga.
  5. Isi Data Istri: Lengkapi: NIK, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Nomor Kartu Keluarga, Nama, Tanggal Lahir, Status Hubungan Keluarga, Pekerjaan, Status Unit Perpajakan (pilih tanggungan), Status PTKP, Tanggal Mulai, dan Tanggal Berakhir. Isi kolom wajib (bertanda bintang), lalu klik Simpan.
  6. Verifikasi Penambahan: Kembali ke Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga. Jika sukses, data istri muncul di daftar.

Selesai! Proses gabung NPWP suami istri kini rampung, memudahkan pengelolaan pajak keluarga.

Penggabungan NPWP suami istri sesuai UU PPh buat keluarga lebih efisien dalam kewajiban pajak. Dengan nonaktifkan NPWP istri dan tambah ke DUK suami, kepala keluarga bisa tangani semuanya secara terintegrasi.

Ikuti langkah ini untuk hindari kesalahan administrasi. Butuh bantuan konsultan pajak keluarga? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusinya.

Related Post