Hak, Kewajiban, dan Pajak Karyawan Kena Layoff (PHK)

admin

October 8, 2025

4
Min Read

Baik karyawan maupun perusahaan pemberi kerja perlu paham betul hak karyawan kena layoff, kewajiban saat PHK, serta pajak pesangon PHK. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa rumit, tapi dengan pemahaman yang tepat, semuanya bisa berjalan lancar sesuai regulasi.

Di Insight Azstrat, blog konsultan pajak andalan dari Azstrat.com, kami uraikan secara detail hak, kewajiban, dan pajak karyawan PHK. Ini akan bantu Anda navigasi proses layoff tanpa khawatir sanksi atau kerugian.

Apa Saja Hak Karyawan yang Kena Layoff (PHK)?

Karyawan yang mengalami layoff atau PHK berhak atas kompensasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam UU No. 11/2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023, serta UU No. 13 Tahun 2023. Hak utama mencakup:

  • Uang pesangon berdasarkan masa kerja.
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK) untuk karyawan dengan pengalaman >3 tahun.
  • Uang penggantian hak (UPH), seperti sisa cuti, biaya pulang kampung, dll.
  • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Surat keterangan kerja (paklaring) dan dokumen administratif lainnya.

A. Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Kena PHK

Sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan wajib bayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak saat PHK. Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, seperti tabel berikut:

Masa Kerja KaryawanBesar Uang Pesangon
<1 tahun1 bulan upah
1 – <2 tahun2 bulan upah
2 – <3 tahun3 bulan upah
3 – <4 tahun4 bulan upah
4 – <5 tahun5 bulan upah
5 – <6 tahun6 bulan upah
6 – <7 tahun7 bulan upah
7 – <8 tahun8 bulan upah
>8 tahun9 bulan upah

B. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang penghargaan masa kerja diberikan untuk karyawan kena PHK dengan masa kerja lebih dari 3 tahun. Besarannya sebagai berikut:

Masa Kerja KaryawanBesar UPMK
3 – <6 tahun2 bulan upah
6 – <9 tahun3 bulan upah
9 – <12 tahun4 bulan upah
12 – <15 tahun5 bulan upah
15 – <18 tahun6 bulan upah
18 – <21 tahun7 bulan upah
21 – <24 tahun8 bulan upah
>24 tahun10 bulan upah

C. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak mencakup kompensasi yang belum diterima, seperti:

  • Sisa cuti tahunan yang tak terpakai.
  • Biaya transportasi pulang ke daerah asal.
  • Penggantian fasilitas perumahan, pengobatan, atau perawatan (jika ada kesepakatan kerja).

Catatan: Jika tidak dihitung rinci (itemized), UPH biasanya 15% dari total uang pesangon + UPMK.

Baca Juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri? Ketentuan, Dasar Hukum, dan Cara Pelaporannya

Kewajiban Karyawan Saat Mengalami Layoff (PHK)

Walaupun status karyawan berakhir, kewajiban karyawan kena PHK tetap ada, di antaranya:

  • Menyelesaikan tugas atau tanggung jawab akhir.
  • Mengembalikan aset milik perusahaan.
  • Melaporkan penghasilan (termasuk pesangon) ke SPT Tahunan jika kena pajak.
  • Mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan secara independen.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tau! Cara Mengajukan SKJLN Via Coretax DJP

Pajak Kompensasi Karyawan Kena Layoff

Ya, pesangon kena pajak melalui PPh Pasal 21 Final, sebagai objek pajak penghasilan. Ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 (masih berlaku di UU HPP) dan PMK No. 16 Tahun 2010.

Objek pajak mencakup: “Penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau pembayaran lain sejenis yang diterima oleh pegawai yang berhenti bekerja,” sesuai bunyi Pasal 21 ayat (1) huruf e UU HPP.

Pajak pesangon PHK bersifat final dengan tarif progresif.

Tanggung Jawab Perusahaan dalam Proses Layoff (PHK)

Perusahaan punya kewajiban PHK yang ketat, seperti:

  • Beri pemberitahuan minimal 14 hari kerja sebelum PHK.
  • Bayar semua kompensasi sesuai UU.
  • Sediakan dokumen: bukti potong PPh 21, surat kerja, dll.
  • Laporkan ke Disnaker dan DJP (SPT Masa PPh 21).

Jika dilanggar, akibatnya:

  • Denda dari instansi ketenagakerjaan.
  • Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Audit dan sanksi pajak akibat laporan atau setor pajak tak sesuai.

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Masukan Kode 08? Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan

Layoff atau PHK bukan akhir yang menakutkan jika Anda paham hak karyawan kena layoff, kewajiban, dan pajak pesangon. Karyawan berhak atas kompensasi penuh dan perlindungan sosial, sementara perusahaan harus ikuti prosedur hukum demi keadilan.

Dengan regulasi terkini, proses ini bisa selesai secara profesional dan patuh. Butuh saran spesifik? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusinya.

Related Post