Faktur pajak masukan dengan kode 08 yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Hal ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak agar tetap mematuhi ketentuan perpajakan. Berikut penjelasan lengkap mengenai pajak masukan kode 08, kewajiban pelaporan, dan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Faktur Pajak Masukan Kode 08?
Menurut penjelasan Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), faktur pajak masukan dengan kode 08 diterbitkan untuk transaksi BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN atau pembebasan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan khusus. Faktur ini tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, meskipun tidak dapat dikreditkan.
“Silakan pilih faktur pajak masukan tersebut dan klik tidak dikreditkan [pada aplikasi coretax] agar masuk ke SPT. Setelah itu, cek pada lampiran B3 di SPT Masa PPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan agar Terhindar dari Sanksi
Jenis Transaksi dengan Kode 08
Faktur pajak dengan kode 08 mencakup beberapa jenis transaksi yang mendapatkan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan tertentu. Berikut adalah cakupan utama:
- Impor dan/atau Penyerahan BKP/JKP Tertentu
Ketentuan ini mengatur pembebasan PPN atas impor, penyerahan BKP tertentu, penyerahan JKP tertentu, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. - Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Luar Negeri
PPN dibebaskan untuk penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan penerbangan luar negeri. - Jasa Kepelabuhanan untuk Angkutan Laut Luar Negeri
PPN dibebaskan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. - Pembebasan PPN untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
Ketentuan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya sesuai tata cara yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dengan e-Bupot
Cara Pelaporan Faktur Pajak Kode 08
Meskipun tidak dapat dikreditkan, faktur pajak masukan kode 08 wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax. Wajib pajak harus memilih opsi “tidak dikreditkan” saat memasukkan faktur tersebut. Pastikan untuk memeriksa lampiran B3 pada SPT Masa PPN untuk memastikan data telah tercatat dengan benar.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Memahami ketentuan faktur pajak kode 08 sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan yang dapat berujung pada sanksi pajak. Dengan mematuhi aturan pelaporan dan memahami jenis transaksi yang mendapatkan pembebasan PPN, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, termasuk pengelolaan faktur pajak kode 08, konsultasikan kebutuhan dengan konsultan pajak Azstrat. Kunjungi azstrat.com untuk informasi lebih lanjut atau hubungi kami untuk layanan konsultasi pajak terpercaya.





