Cara Ajukan Pencabutan Pengukuhan PKP via Coretax DJP

admin

October 11, 2025

3
Min Read

Pengusaha yang lakukan penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenai PPN wajib lapor usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban ini berlaku jika peredaran bruto atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar hingga suatu bulan dalam tahun buku, sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK 164/2023 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013.

Pengusaha dengan peredaran bruto di bawah batas tersebut tak wajib jadi PKP, tapi bisa pilih sukarela untuk dikukuhkan.

Baca Juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri? Ketentuan, Dasar Hukum, dan Cara Pelaporannya

Sebagai PKP, pengusaha punya kewajiban pungut, setor, dan lapor PPN. Namun, pengukuhan PKP bisa dicabut dalam kondisi tertentu.

Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika pengusaha tak lagi memenuhi syarat PKP, atau atas permohonan pengusaha. Permohonan pencabutan PKP kini bisa via Coretax DJP. Di Insight Azstrat, blog konsultan pajak dari Azstrat.com, kami pandu cara ajukan pencabutan pengukuhan PKP via Coretax secara lengkap.

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Masukan Kode 08? Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan

Syarat dan Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan PKP membebaskan kewajiban PPN jika usaha tak lagi memenuhi kriteria. Alasan utama sesuai regulasi:

Alasan Pencabutan PKPDeskripsi
Peredaran Bruto RendahPKP dengan peredaran usaha/penerimaan bruto ≤ Rp4,8 miliar/tahun buku, tak pilih tetap jadi PKP (kurang dari Rp4,8 miliar, pilih non-PKP).
Alasan LainKondisi lain; jelaskan detail di kolom khusus.

Unggah dokumen pendukung (misal: laporan keuangan) untuk verifikasi.

Baca Juga: Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Akibat Sistem Eror di Coretax

Langkah-Langkah Ajukan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax DJP

Ikuti panduan pengajuan pencabutan pengukuhan PKP ini untuk proses online efisien:

  1. Login ke Coretax: Buka Coretax DJP dan masuk akun. Jika wakili wajib pajak lain, lakukan impersonate dari akun utama ke akun terkait.
  2. Akses Menu: Di dashboard, pilih Portal Saya > Penghapusan & Pencabutan. Sistem arahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran, terdiri 5 bagian.
  3. Bagian Manajemen Kasus: Isi:
    • Jenis Pembatalan: Pilih “Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB”.
    • Jenis Pajak untuk Pembatalan: Pilih “Pencabutan Pengukuhan PKP”.
  4. Bagian Kuasa Wajib Pajak & Identitas Wajib Pajak: Otomatis terisi dari profil DJP.
  5. Bagian Penghapusan Pendaftaran: Isi alasan pencabutan subjek pajak PPN:
    • Pilih opsi sesuai kondisi (lihat tabel alasan di atas).
    • Jika “Alasan Lain”, isi kolom penjelasan.
    • Unggah file pendukung (dokumen bukti alasan pencabutan PKP).
  6. Bagian Pernyataan Wajib Pajak: Centang checkbox konfirmasi pernyataan.
  7. Kirim Permohonan: Klik Kirim. Muncul notifikasi sukses terkirim untuk pemeriksaan petugas. Unduh Bukti Tanda Terima dari menu.

Kepala KPP periksa permohonan dan beri keputusan. Berdasarkan Pasal 60 ayat (3) PER-7/PJ/2025, keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak bukti penerimaan elektronik.

Selesai! Pantau status di Portal Saya > Kasus Saya.

Pencabutan pengukuhan PKP beri fleksibilitas bagi pengusaha kecil dengan peredaran bruto rendah, kurangi beban pungut dan lapor PPN. Dengan Coretax, proses ajukan pencabutan PKP jadi cepat dan digital.

Pastikan alasan dan dokumen lengkap untuk persetujuan lancar. Butuh bantuan konsultan pajak PKP atau verifikasi peredaran bruto? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusinya.

Related Post