Cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan via Coretax

admin

October 7, 2025

5
Min Read

Sejak awal Januari 2025, DJP migrasikan semua saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang kini beralih dari DJP Online ke Coretax.

Artinya, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tak lagi via DJP Online, melainkan Coretax. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan dimulai Januari 2026 hingga batas akhir Maret 2026.

Migrasi ini bawa perubahan, seperti cara pengisian dan format formulir SPT Tahunan PPh. Makanya, DJP intensif sosialisasi pengisian SPT Tahunan 2025 via Coretax.

Baca Juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri? Ketentuan, Dasar Hukum, dan Cara Pelaporannya

Di Insight Azstrat, blog konsultan pajak terpercaya dari Azstrat.com, kami uraikan cara isi SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via Coretax. Berdasarkan sosialisasi Direktorat P2Humas DJP (11/9/2025), panduan ini bantu karyawan siapkan diri – ingat, info bisa berubah seiring update sistem Coretax dan regulasi DJP.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tau! Cara Mengajukan SKJLN Via Coretax DJP

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

Sebelum isi SPT Tahunan PPh, pastikan:

  • Sudah registrasi akun Coretax.
  • Punya kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital.
  • Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Download sendiri via Portal Saya > Dokumen Saya. Filter judul “Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)”, gulir kanan, klik Unduh. Jika tak muncul, tekan Refresh.

Proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via Coretax terbagi 4 tahap: (i) Pembuatan Konsep SPT; (ii) Pengisian Induk SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; (iv) Penyampaian SPT.

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Masukan Kode 08? Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan

Tahap 1: Pembuatan Konsep SPT Tahunan PPh di Coretax

Tahap baru ini wajib untuk lapor via Coretax. Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT). Di halaman SPT Belum Disampaikan, klik Buat Konsep SPT.

Di halaman Buat Konsep SPT, ikuti 3 langkah:

  1. Pilih Jenis SPT: Opsi PPh Orang Pribadi, klik Lanjut.
  2. Pilih Periode Pelaporan: SPT Tahunan, periode Januari-Desember 2025, klik Lanjut.
  3. Pilih Jenis SPT: Model Normal, klik Buat Konsep SPT.

Kembali ke SPT Belum Disampaikan, draft muncul di daftar Konsep SPT. Klik ikon pensil untuk isi, pilih draft SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga: Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Akibat Sistem Eror di Coretax

Tahap 2: Pengisian Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sistem tampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dengan induk (main form) dan lampiran. Isi induk dulu, terdiri header + bagian A-J.

  • Header SPT: Kolom Tahun Pajak, Periode Pembukuan, Status SPT otomatis. Isi Sumber Penghasilan: “Pekerjaan”; Metode Pembukuan/Pencatatan: “Pencatatan”.
  • Bagian A. Identitas Wajib Pajak: Otomatis. Jika suami-istri status PH/MT, isi Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.
  • Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto: Jawab Ya/Tidak. Untuk karyawan:
PertanyaanJawaban (Karyawan)
Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?Ya
Penghasilan dalam negeri dari usaha/pekerjaan bebas?Tidak
Penghasilan dalam negeri lainnya?Tidak
Penghasilan luar negeri?Tidak

Jawaban tentukan lampiran lanjutan. Sistem cek Bupot otomatis untuk 4 sumber, gunakan data jika ada.

  • Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang: 8 kolom; penghasilan neto otomatis. Jawab “Tidak” untuk pengurang neto (kompensasi kerugian/zakat di luar BPA1/BPA2). PTKP pilih sesuai kondisi; PKP & PPh terutang otomatis. Jawab “Tidak” untuk pengurang PPh; sisanya otomatis.
  • Bagian D. Kredit Pajak: Jawab “Ya” untuk PPh dipotong pihak lain; “Tidak” untuk pengembalian PPh luar negeri. Sisanya otomatis.
  • Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar: Otomatis.
  • Bagian F. Pembetulan: Isi jika SPT pembetulan; kosongkan untuk normal.
  • Bagian G. Permohonan Pengembalian: Lengkapi jika lebih bayar & ajukan restitusi.
  • Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25: Jawab “Tidak” untuk 3 pertanyaan.
  • Bagian I. Pernyataan Transaksi Lain: Jawab 8 pertanyaan sesuai kondisi (beberapa otomatis):
PertanyaanDeskripsi Singkat
Harta akhir tahun pajakYa/Tidak
Utang akhir tahun pajakYa/Tidak
Penghasilan PPh finalYa/Tidak
Penghasilan non-objek pajakYa/Tidak
Biaya penyusutan/amortisasi fiskalYa/Tidak
Biaya entertainment/promosi, natura, piutang tak tertagihYa/Tidak
Dividen/penghasilan luar negeri non-objekYa/Tidak
Kelebihan PPh final usaha peredaran bruto tertentuYa/Tidak
  • Bagian J. Lampiran Tambahan: Lampirkan jika perlu (otomatis untuk laporan keuangan, zakat, kredit luar negeri). Jawab “Tidak” untuk surat kuasa/dokumen lain.

Baca Juga: Impor Barang? Pahami Ketentuan Lartas dan Cara Ceknya dengan Mudah

Tahap 3: Pengisian Lampiran SPT Tahunan PPh

Default: Lampiran L-1 untuk lapor harta/utang akhir tahun, tanggungan keluarga, penghasilan neto pekerjaan, dan daftar Bupot PPh. Lampiran lain muncul berdasarkan jawaban sebelumnya; karyawan biasanya cukup L-1.

Sesuai Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT orang pribadi:

LampiranIsi Utama
Lampiran 1Harta/utang akhir tahun, tanggungan, neto pekerjaan, daftar Bupot.
Lampiran 2PPh final, non-objek pajak, neto luar negeri.
Lampiran 3Rekonsiliasi keuangan (A1-A4), rekap bruto (B), penyusutan (C), biaya tertentu (D).
Lampiran 4Angsuran PPh 25, hitung PPh WP/suami-istri.
Lampiran 5Kompensasi kerugian, pengurang neto/PPh.

Baca Juga:

Tahap 4: Penyampaian SPT Tahunan PPh via Coretax

Kembali ke Induk SPT, gulir ke Bagian K. Pernyataan. Centang checkbox kebenaran data, klik Simpan Konsep, lalu Bayar dan Lapor.

Tandatangani dengan Kode Otorisasi DJP: Pilih penyedia tanda tangan, masukkan passphrase, klik Simpan.

Sukses: SPT pindah ke SPT Dilaporkan. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan cetak induk SPT. Selesai!

Migrasi ke Coretax membuat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan lebih terstruktur, tapi butuh persiapan matang. Dengan 4 tahap ini, Anda siap lapor akurat dan hindari denda.

Update regulasi DJP sering berubah, gunakan simulator untuk latihan. Butuh bantuan isi SPT Tahunan via Coretax? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusinya.

Related Post