Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (SKJLN) diperlukan oleh wajib pajak untuk membebaskan impor Barang Kena Pajak (BKP) dari PPN saat digunakan untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mengajukan SKJLN melalui Coretax DJP, sesuai ketentuan dalam PER-8/PJ/2025.
Pengertian PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dan SKJLN
Sebagian besar negara yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan prinsip destinasi, di mana PPN dikenakan di tempat konsumsi barang atau jasa. Di Indonesia, berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean harus dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkannya, yang dikenal sebagai PPN Jasa Luar Negeri (JLN).
Contohnya, jika wajib pajak menyewa alat berat dari luar negeri, transaksi sewa (jasa) tersebut dikenakan PPN. Namun, impor alat berat (barang) tidak dikenakan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (2) PER-8/PJ/2025, karena dianggap sebagai impor sementara. Untuk memanfaatkan pembebasan PPN ini, wajib pajak wajib memiliki SKJLN sebelum melakukan impor BKP.
Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Masukan Kode 08? Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan
Ketentuan Pengajuan SKJLN
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 PER-8/PJ/2025, SKJLN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Untuk mendapatkan SKJLN, wajib pajak harus memenuhi dua syarat utama sesuai Pasal 132 PER-8/PJ/2025:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir sesuai kewajiban.
- Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir sesuai kewajiban.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025, Bisa dari Rumah!
Langkah-Langkah Mengajukan SKJLN Via Coretax
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan SKJLN melalui platform Coretax DJP:
- Akses Coretax
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan login ke akun Coretax DJP Anda. Jika Anda mewakili wajib pajak lain, lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang diwakili. - Navigasi ke Modul Permohonan
Pada halaman utama Coretax, pilih Modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi. - Pilih Kode Layanan
Pada search bar nomor penunjukkan, klik ikon kaca pembesar, pilih nomor penunjukkan yang sesuai, lalu pilih jenis pelayanan dengan kode AS.07. Selanjutnya, pilih kategori sub-layanan AS.07-01 Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (SKJLN), lalu klik Simpan. - Isi Formulir Permohonan SKJLN
Setelah nomor kasus terbentuk, klik Alur Kasus di sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus dengan formulir permohonan SKJLN. Beberapa kolom akan terisi otomatis. Isi kolom kosong yang bertanda bintang, seperti:- Taxpayer Identification Number (TIN) lawan transaksi.
- Nama dan alamat lawan transaksi.
- Jenis transaksi.
- Nilai kontrak transaksi.
- Nomor dan tanggal kontrak.
- Tanggal berakhir kontrak.
- Pernyataan Wajib Pajak
Centang checkbox pada bagian pernyataan wajib pajak, lalu klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Success Save was successful”. - Buat dan Tandatangani Dokumen
Gulir ke bagian Dokumen Keluar-CTAS, klik Create PDF, dan lengkapi kolom bertanda bintang pada halaman Buat Formulir Dokumen. Klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Success” beserta tombol Download PDF dan Preview Dokumen.
Tandatangani dokumen dengan klik Sign, gunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital, lalu klik Simpan. - Kirim Permohonan
Pastikan semua kolom telah terisi, lalu klik Kirim. Jika berhasil, sistem akan kembali ke halaman Perutean Kasus dengan status kasus ditutup, dan SKJLN akan diterbitkan secara otomatis. - Unduh SKJLN
SKJLN yang telah terbit dapat dilihat pada Modul Portal Saya > Dokumen Saya. Anda juga dapat mengunduh dokumen tersebut.
Baca Juga: Impor Barang? Pahami Ketentuan Lartas dan Cara Ceknya dengan Mudah
Pengajuan SKJLN Secara Luring
Jika tidak dapat mengajukan SKJLN secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukannya secara luring dengan cara:
- Mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Mengirimkan permohonan melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir.
Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) dan (2) PER-8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKJLN secara otomatis untuk permohonan elektronik (jika memenuhi ketentuan) atau dalam waktu maksimal 1 hari kerja untuk permohonan luring.
Baca Juga: Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Akibat Sistem Eror di Coretax
Mengajukan SKJLN memerlukan pemahaman mendalam tentang prosedur dan ketentuan perpajakan. Untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran proses, konsultasikan kebutuhan pajak dengan konsultan pajak Azstrat. Kunjungi azstrat.com untuk informasi lebih lanjut atau hubungi kami untuk layanan konsultasi pajak terpercaya.





