Periksa Pajak Kini Hanya 10 Hari, Tapi Ada Hak Wajib Pajak yang Dihapus

admin

October 6, 2025

3
Min Read

On This Page

Pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dipicu oleh adanya data konkret kini memiliki dampak besar terhadap jangka waktu dan prosedur pemeriksaan. Isu ini menjadi sorotan utama media nasional pada Senin (6/10/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa ketika wajib pajak diperiksa akibat adanya data konkret yang menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar, maka pemeriksaan yang dilakukan disebut pemeriksaan spesifik.

Mengacu pada Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan spesifik diartikan sebagai “pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.”

Pemeriksaan Hanya 10 Hari Kerja

Berbeda dari pemeriksaan biasa, jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan spesifik akibat data konkret kini ditetapkan hanya 10 hari kerja. Waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya juga dibatasi dalam kurun yang sama, yakni 10 hari kerja.

Namun, percepatan ini ternyata diiringi dengan berkurangnya sejumlah hak wajib pajak dan kewajiban pemeriksa pajak dalam proses tersebut.

Hak Wajib Pajak yang Dihilangkan

Pertama, pemeriksa tidak lagi diwajibkan menggelar pertemuan dengan wajib pajak setelah penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,” tertulis dalam Pasal 11 ayat (9) PMK 15/2025.

Dengan kata lain, alasan dan tujuan pemeriksaan hanya akan disampaikan secara tertulis bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan.

Kedua, pemeriksa juga tidak lagi wajib menyelenggarakan pembahasan temuan sementara bersama wajib pajak.

Akibatnya, wajib pajak kehilangan hak untuk menghadiri pembahasan tersebut, memperlihatkan atau menyampaikan data tambahan, hingga menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga guna mengklarifikasi temuan pemeriksa.

Padahal, pembahasan temuan sementara sejatinya berfungsi untuk memberikan keyakinan bahwa temuan pemeriksa sudah berdasarkan bukti kuat dan sesuai ketentuan perpajakan.

Tak Bisa Ajukan Quality Assurance

Selain itu, wajib pajak yang menjalani pemeriksaan spesifik karena adanya data konkret juga kehilangan hak untuk mengajukan permohonan Quality Assurance (QA).

Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i PMK 15/2025, yang berbunyi:

“… Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga berhak … mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat PAHP, kecuali untuk pemeriksaan yang dilakukan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l.”

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemeriksaan pajak akibat data konkret akan berlangsung lebih cepat, tetapi hak-hak wajib pajak ikut terpangkas. Pemeriksaan yang awalnya dirancang untuk efisiensi justru menuntut wajib pajak agar lebih siap menghadapi setiap proses tanpa banyak ruang klarifikasi.

Related Post