Banyak karyawan kini mengejar peluang tambahan melalui usaha sampingan, seperti berjualan di platform e-commerce, menawarkan jasa freelance, atau membangun bisnis kecil. Namun, penghasilan dari usaha sampingan ini tetap terikat kewajiban pajak, meskipun gaji utama sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan.
Di Insight Azstrat, blog resmi konsultan pajak terpercaya dari Azstrat.com, kami akan jelaskan secara mendalam ketentuan pajak karyawan usaha sampingan. Tujuannya? Membantu Anda patuh pada aturan perpajakan tanpa ribet, sambil memaksimalkan insentif yang tersedia.
Dasar Hukum Pajak untuk Karyawan yang Punya Usaha Sampingan
Beberapa peraturan utama yang mengatur pajak karyawan dengan usaha sampingan mencakup:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021: Fondasi sistem perpajakan modern, termasuk tarif PPh orang pribadi dan ketentuan umum.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022: Aturan khusus pajak UMKM, termasuk batas omzet bebas PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2023: Pengaturan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak non-final.
- PMK No. 168 Tahun 2023: Skema TER baru untuk pegawai tetap.
Baca Juga: 4 Manfaat Sharing Ecosystem Bisnis Bersama Supplier dan Konsumen
Ketentuan Utama Pajak bagi Karyawan dengan Usaha Sampingan
Sebagai karyawan yang menjalankan usaha sampingan, ada beberapa aturan pajak kunci yang wajib Anda ketahui:
1. Tidak Diperlukan NPWP Usaha Terpisah
Semua penghasilan usaha sampingan dan gaji tetap harus dilaporkan via NPWP pribadi (berbasis NIK). Anda tidak perlu NPWP khusus untuk usaha perorangan, selama skala bisnis masih individu.
2. Penghasilan Ganda Wajib Dilaporkan
Status Anda sebagai karyawan dengan usaha sampingan berarti dua sumber income:
- Gaji dari perusahaan: Dipotong PPh Pasal 21 secara otomatis.
- Penghasilan usaha: Bisa pakai skema PPh Final UMKM atau angsuran PPh Pasal 25, tergantung pilihan Anda.
Kedua-duanya masuk SPT Tahunan pribadi, karena satu NPWP yang sama.
3. Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Sesuai PP 55/2022, usaha sampingan karyawan dengan omzet tahunan ≤ Rp500 juta tidak kena PPh sama sekali. Detailnya:
- Rp500 juta pertama: Non-objek pajak.
- Sisanya: PPh Final 0,5%.
Contoh Perhitungan: Omzet usaha sampingan Rp800 juta/tahun?
- Rp500 juta: Bebas pajak.
- Rp300 juta: PPh Final 0,5% = Rp1,5 juta.
Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan agar Terhindar dari Sanksi
Cara Menghitung PPh Karyawan yang Punya Usaha Sampingan
Untuk ilustrasi, ambil kasus Tuan A (lajang, tanpa tanggungan) yang bekerja di PT BBB dengan gaji bersih Rp130 juta/tahun. Ia juga punya usaha sampingan kedai kopi: omzet Rp5 miliar/tahun, biaya fiskal Rp2,5 miliar, dan angsuran PPh Pasal 25 Rp30 juta/bulan.
1. Pajak dari Gaji Tetap sebagai Karyawan
- Penghasilan neto tahunan: Rp130.000.000.
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp130.000.000 – Rp54.000.000 = Rp76.000.000.
- PPh Pasal 21 Terutang:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000.
- 15% × Rp16.000.000 = Rp2.400.000.
- Total dipotong PT BBB: Rp5.400.000.
2. Pajak dari Usaha Sampingan
- Penghasilan neto gaji: Rp130.000.000.
- Penghasilan neto usaha: Rp5.000.000.000 – Rp2.500.000.000 = Rp2.500.000.000.
- Total neto: Rp130.000.000 + Rp2.500.000.000 = Rp2.630.000.000.
- PTKP: Rp54.000.000.
- PKP: Rp2.630.000.000 – Rp54.000.000 = Rp2.576.000.000.
- PPh Terutang:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000.
- 15% × Rp200.000.000 = Rp30.000.000.
- 25% × Rp250.000.000 = Rp62.500.000.
- 30% × Rp2.066.000.000 = Rp619.800.000.
- Total PPh: Rp715.300.000.
- Kredit Pajak: PPh Pasal 21 (Rp5.400.000) + PPh Pasal 25 (Rp360.000.000, salah ketik asli jadi Rp300 juta? Asumsi 12 bulan × Rp30 juta = Rp360 juta) = Rp365.400.000 (koreksi minor untuk akurasi).
- PPh Kurang Bayar: Rp715.300.000 – Rp365.400.000 = Rp349.900.000 (disesuaikan).
Bayar kekurangan via SSP sebelum lapor SPT Tahunan. Gunakan formulir SPT 1770 untuk kasus ini.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dengan e-Bupot
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Usaha Sampingan
Pelaporan SPT tahunan karyawan usaha sampingan via e-Filing DJP Online (Coretax) mudah dilakukan. Ikuti panduan ini:
- Login ke Coretax DJP, pilih ‘Lapor’ > e-Filing > ‘Buat SPT’.
- Jawab pertanyaan:
- ‘Ya’ untuk penghasilan dari pekerjaan.
- ‘Ya’ untuk penghasilan dari usaha.
- Pilih Formulir SPT 1770.
- Input data:
- Penghasilan gaji dari Bukti Potong 1721-A1.
- Penghasilan usaha (omzet, biaya, dll.).
- Unggah dokumen pendukung (SSP, bukti potong), simpan, lalu ‘Kirim SPT’.
Pastikan lapor sebelum 31 Maret setiap tahun untuk hindari denda.
Memiliki usaha sampingan sebagai karyawan memang menjanjikan, tapi jangan abaikan aspek pajaknya. Gaji tetap yang sudah dipotong PPh 21 tak menghapus kewajiban lapor penghasilan usaha sampingan di SPT Tahunan.
Positifnya, insentif seperti pembebasan PPh hingga omzet Rp500 juta (PP 55/2022) bisa jadi penyelamat. Meski zero pajak, pelaporan tetap wajib untuk transparansi.
Dengan paham regulasi terkini dan prosedur sederhana, Anda bisa optimalkan keuangan tanpa khawatir sanksi. Butuh bantuan? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusinya.





