Wajib pajak berhak dapat pengembalian kelebihan bayar pajak jika: (i) ada kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan imbalan bunga. Atas hal ini, Anda bisa ajukan restitusi pajak untuk klaim kelebihan bayar pajak.
Namun, kelebihan pembayaran pajak plus imbalan bunga harus diprioritaskan untuk lunasi utang pajak milik wajib pajak tersebut. Jika masih ada sisa setelah perhitungan atau tak ada utang pajak sama sekali, barulah sisa tersebut dikembalikan.
Setelah proses restitusi pajak rampung, DJP terbitkan produk hukum yang konfirmasi lebih bayar, seperti Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dengan e-Bupot
Selanjutnya, DJP kirim Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak (SPKKP) secara elektronik via Coretax. Surat ini, juga dikenal sebagai Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak, minta konfirmasi pilihan pemanfaatan sisa kelebihan bayar pajak.
Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, SPKKP beri 3 opsi untuk sisa kelebihan pembayaran pajak:
| Opsi Pilihan | Deskripsi |
|---|---|
| Kompensasi ke Utang WP Lain | Lunasi utang pajak atas nama wajib pajak lain. |
| Kompensasi ke Deposit Pajak | Isi deposit pajak atas nama wajib pajak sendiri. |
| Pengembalian ke Rekening | Tidak pilih keduanya; sisa dikirim ke rekening utama wajib pajak. |
Wajib pajak harus konfirmasi persetujuan maksimal: (i) 7 hari sejak SPKKP dikirim; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo SKPPKP, mana yang lebih dulu.
Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan agar Terhindar dari Sanksi
Jika tak konfirmasi dalam batas waktu, sisa kelebihan bayar pajak otomatis dikembalikan ke nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak, sesuai data di basis data perpajakan DJP.
Sebelum tanggapi SPKKP, pastikan rekening utama sudah benar. Jika ada multiple rekening terdaftar, beri tanda centang pada kolom ‘rekening bank utama’.
Langkah-Langkah Tanggapi SPKKP di Coretax DJP
Setelah rekening sesuai, ikuti panduan cara tanggapi SPKKP ini untuk konfirmasi kelebihan pajak secara online:
- Login ke Coretax: Buka Coretax DJP dan masuk akun Anda. Jika wakili wajib pajak lain, lakukan impersonate dari akun utama ke akun terkait.
- Akses Dokumen SPKKP: Di halaman utama Coretax, pilih modul Portal Saya > Dokumen Saya. Filter ‘Judul Dokumen’ dengan “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan..”. Catat nomor dan tanggal SPKKP dari grid. Geser ke kanan untuk unduh surat.
- Buka Kasus: Pilih modul Portal Saya > Kasus Saya. Klik ‘Refresh’, cari jenis kasus ‘refund of legal actions decisions’ dengan tanggal SPKKP sama, lalu klik Pilih.
- Proses Alur Kasus: Klik submenu Alur Kasus. Masukkan nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi di kolom tersedia (format sesuai WP; isi “-“ jika tak ada nomor surat).
- Atur Data Penandatangan: Untuk WP badan, instansi pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status ke kuasa/wakil WP di field Status Penandatangan. Masukkan NPWP kuasa/wakil, pastikan data beda dari WP utama, dan verifikasi data penandatangan terisi otomatis.
- Input Data SPKKP: Di bagian ‘Data Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak’, ulang masukkan nomor dan tanggal SPKKP.
- Pilih Opsi Kompensasi: Centang checkbox sesuai pilihan:
- Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain: Centang jika lunasi tunggakan WP lain; isi nomor STP/SKP terkait.
- Kompensasi ke Deposit Pajak: Centang jika alokasikan ke deposit sendiri.
- Pengembalian ke Rekening: Tak centang apa-apa untuk transfer langsung.
- Konfirmasi Akhir: Centang checkbox ‘Pernyataan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil Wajib Pajak’, lalu klik Lanjut. Jika sukses, muncul notifikasi “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini”.
Selesai! Proses konfirmasi kelebihan pajak via SPKKP kini rampung, memastikan restitusi pajak Anda berjalan lancar.
Proses SPKKP di Coretax DJP adalah kunci untuk optimasi pengembalian kelebihan bayar pajak, baik via kompensasi utang, deposit, atau transfer rekening. Dengan batas waktu ketat, respons cepat hindari keterlambatan dan pastikan hak restitusi Anda terpenuhi.
Butuh bantuan ahli untuk navigasi Coretax atau klaim kelebihan pajak? Konsultasikan dengan konsultan pajak Azstrat untuk solusinya.





