DJP Rilis Simulator Coretax untuk Latihan Isi DJP!

Sukmasih -

October 1, 2025

2
Min Read

On This Page

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Simulator Terpandu Coretax, sebuah inovasi untuk memudahkan wajib pajak memahami pelaporan SPT Tahunan. Kabar ini menjadi sorotan media nasional pada Rabu (1/10/2025), menandakan langkah DJP dalam memperkuat edukasi perpajakan.

Untuk saat ini, simulator tersebut baru mendukung simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Sementara itu, simulasi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masih dalam tahap pengembangan dan akan diumumkan lebih lanjut.

“Simulator Coretax DJP merupakan aplikasi yang digunakan sebagai salah satu sarana edukasi coretax. Data yang tersaji dalam aplikasi ini terbatas untuk keperluan edukasi,” jelas DJP melalui laman resmi Simulasi Coretax.

Baca Juga: Purbaya Tolak Naikkan Cukai Rokok, PHK Massal Jadi Alasan Utama

Wajib pajak dapat mengakses simulator ini melalui situs https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Untuk masuk, gunakan NIK (bagi yang berusia di atas 18 tahun) dan kata sandi P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Karena simulasi saat ini hanya tersedia untuk SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak perlu melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang telah disediakan dalam sistem.

Simulator ini dilengkapi narasi panduan dan data dummy untuk simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan, dengan contoh kasus wajib pajak badan di sektor perdagangan. Setiap bagian formulir juga menyertakan ikon tanda tanya, yang memberikan petunjuk pengisian secara interaktif. Untuk menandatangani SPT, wajib pajak dapat menggunakan passphrase atau kode otorisasi DJP, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Baca Juga: DJP Terbitkan Aturan Baru! Data Konkret Kini Otomatis Masuk Pemeriksaan Pajak

DJP juga menyediakan video tutorial pengisian SPT Tahunan PPh Badan di kanal YouTube resmi mereka, memudahkan wajib pajak dalam memahami proses pelaporan. Namun, DJP mengingatkan bahwa informasi dalam simulator ini dapat berubah seiring pembaruan peraturan perpajakan atau pengembangan sistem Coretax. Simulator ini juga berbeda dari versi sebelumnya yang pernah dirilis sebelum implementasi Coretax.

Baca Juga: Update Aturan Pajak! Tarif PPh Final 0,5% Diperpanjang Sampai 2029

Selain simulator, DJP kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Langkah ini krusial karena sistem Coretax akan menjadi platform utama untuk administrasi SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.

“Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id dan aktifkan sekarang. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat melaksanakan segala administrasi perpajakan dengan mudah,” imbau DJP.

Related Post